Pesantren dan Pelangi Hati

Amrullah Ibrahim
Chapter #26

Pelajaran Pertama Fathul Qorib

Pelajaran Pertama Fathul Qorib: Memahami Bab Thaharah dari Sudut Pandang Fiqih---

Pukul 14.00 WIB. Langit di atas Pondok Pesantren Al-Ikhlas, Jombang, Jawa Timur, tampak cerah berawan, menyapukan bias cahaya keemasan yang hangat ke halaman asrama santri yang bersih dari sampah dedaunan. Suara gemercik air dari pancuran tempat wudu berpadu dengan alunan suara santri-santri senior yang sedang menelaah kitab kuning di serambi musala utama. Di dalam salah satu ruang kelas diniyah berlantai keramik putih yang sejuk, puluhan santri tingkat dasar duduk bersila rapi di atas tikar pandan, membentuk halaqah setengah lingkaran mengelilingi sebuah meja kayu jati tua tempat duduk Kiai Mahmud.

Ghazi Al-Ghifari duduk di barisan tengah, mengenakan peci hitam bludru yang pas di kepala, baju koko putih polos yang disetrika rapi, serta sarung batik cokelat tua yang telah ia kenakan dengan lilitan kokoh berkat bimbingan Yafiq beberapa hari lalu. Sebagai seorang pemuda yang sepanjang hidupnya dikelilingi oleh buku-buku manajemen bisnis modern, laporan keuangan perusahaan, serta kontrak korporasi bernilai miliaran rupiah, duduk bersila menghadapi kitab Fathul Qorib karya Syekh Muhammad bin Qasim al-Ghazi adalah sebuah pengalaman batin yang benar-benar asing sekaligus menakjubkan baginya.

Di hadapan Ghazi, sebuah kitab kuning berukuran sedang dengan sampul kertas karton cokelat kusam terbuka lebar. Bau khas kertas tua bercampur tinta cetak timur tengah meruap lembut di udara, menghadirkan ketenangan tersendiri yang mampu meredam riuhnya pikiran Ghazi dari tekanan kasus hukum yang sedang membelit yayasan panti asuhan keluarganya.

"Perhatikan halaman tiga, Kang Ghazi," bisik Joko yang duduk di sebelah kanannya sambil menunjuk baris teks Arab gundul tanpa harakat di kitab tersebut menggunakan pensil kayu pendek. "Ini bab paling dasar, tapi paling menentukan sah tidaknya seluruh ibadah kita sehari-hari."

Ghazi mengangguk pelan, mendekatkan pandangannya ke barisan teks berhuruf pegon dan Arab tersebut. Di atas meja kecil di hadapannya, sebuah buku catatan tulis bersampul hitam dan pulpen perak tersusun rapi, siap merekam setiap mutiara hikmah yang akan meluncur dari lisan Kiai Mahmud. Di luar kelas, angin sepoi-sepoi Sungai Musi bertiup lembut, membawa kesejukan di tengah keheningan ruang belajar yang penuh dengan semangat pencari ilmu.

Suasana kelas mendadak hening ketika Kiai Mahmud, sang pengasuh pondok yang mengenakan jubah putih bersih dan sorban melingkar rapi di kepala, membuka lembaran kitabnya dengan gerakan tangan yang tenang dan penuh wibawa. Kiai Mahmud memandang satu persatu wajah para santri di hadapannya, sebelum akhirnya pandangan teduh beliau berhenti sejenak pada sosok Ghazi Al-Banjari.

❖ ❖ ❖

Kiai Mahmud berdehem pelan, lalu memulai pengajian sore itu dengan bacaan basmalah dan kalimat pujian kepada Allah Swt., suaranya yang bariton dan lembut menggema memenuhi ruang kelas diniyah yang hening.

"Bismillahirrahmanirrahim... Pada sore hari ini, kita akan memulai kajian mendasar dari kitab Fathul Qorib al-Mujib, bab pertama yang menjadi fondasi sahnya seluruh amal ibadah seorang hamba, yaitu Kitabuth Thaharah atau Bab Bersuci," tutur Kiai Mahmud sambil mulai membacakan matan kitab dengan metode bandongan yang sangat khas.

Ghazi menyimak setiap kata yang diucapkan oleh sang kiai, mencatat terjemahan serta penjelasan makna di buku catatan hitamnya dengan kecepatan tangan yang terlatih. Tujuan Ghazi mengikuti kelas fiqih dasar ini bukan sekadar untuk memenuhi kewajiban kurikulum pesantren yang diikutinya secara sukarela, melainkan sebuah pencarian spiritual yang mendalam. Ia ingin memahami bagaimana hukum Islam memandang kebersihan dan kesucian bukan hanya sebagai ritual fisik semata, tetapi sebagai sebuah sistem moral yang membersihkan jiwa dari segala bentuk noda keduniawian.

"Kenapa bab thaharah atau bersuci ini diletakkan oleh para ulama fiqih pada urutan paling awal sebelum bab salat, puasa, atau zakat, Kang Ghazi?" tanya Kiai Mahmud tiba-tiba, menatap langsung ke arah Ghazi untuk menguji pemahaman awal pemuda kota tersebut.

Ghazi sedikit terkejut karena namanya dipanggil secara langsung, namun ia berusaha tenang, merangkai kalimat dengan sopan sebelum menjawab. "Em... menurut pemikiran saya, Kiai, karena bersuci adalah prasyarat mutlak. Sebagaimana dalam dunia korporasi, kita tidak bisa menandatangani kontrak kerja sama yang sah jika dokumen dasarnya masih kotor atau penuh kecurangan. Thaharah adalah fondasi administratif seorang hamba di hadapan Sang Pencipta."

Kiai Mahmud tersenyum lebar, menganggukkan kepalanya tanda sangat menghargai analogi cerdas tersebut. "Jawaban yang sangat menarik dan logis, Nak Ghazi. Betul sekali. Bersuci adalah pembersihan lahir dan batin. Sebelum seseorang menghadap Allah Swt. dalam salat, wadah jasmaninya harus suci dari hadas dan najis, sebagaimana hatinya harus bersih dari sifat sombong, iri, dan serakah."

Mendengar penjelasan sang kiai, tujuan Ghazi semakin mengerucut. Ia menetapkan niat di dalam hatinya untuk mendalami setiap rincian hukum air, tata cara berwudu, istinja, hingga tata cara mandi wajib dengan ketelitian seorang auditor profesional. Ghazi ingin memastikan bahwa setiap tetes air wudunya kelak benar-benar memenuhi standar fiqih mazhab Syafi'i yang dianut oleh pesantren Al-Ikhlas, sehingga tidak ada satu pun keraguan yang merusak ibadahnya di sepertiga malam terakhir.

Di sampingnya, Joko tersenyum kecil memberikan dukungan lewat sikunya. "Penjelasan Kiai tadi keren sekali, Kang. Cocok sama latar belakang akuntanmu," bisik Joko pelan. Ghazi membalas senyuman itu dengan anggukan penuh semangat, kembali menundukkan kepala mencatat penjelasan rinci mengenai pembagian jenis-jenis air suci yang mensucikan menurut kitab Fathul Qorib.

❖ ❖ ❖

Pemaparan Kiai Mahmud berlanjut pada pembahasan yang lebih teknis mengenai macam-macam air yang sah digunakan untuk bersuci, mulai dari air hujan, air sumur, air laut, hingga air sungai yang mengalir. Penjelasan ini memicu diskusi interaktif di dalam kelas ketika beberapa santri mulai mengajukan pertanyaan kritis seputar kondisi air di lingkungan sekitar mereka yang dipengaruhi oleh pasang surut Sungai Brantas.

"Kiai, bagaimana hukumnya jika air Sungai Brantas yang berwarna agak keruh kecoklatan digunakan untuk berwudu saat air pasang laut sedang naik?" tanya seorang santri senior bernama Umar dari sudut ruangan.

Kiai Mahmud tersenyum tenang menanggapi pertanyaan tersebut. "Pertanyaan yang sangat bagus, Umar. Air Sungai Brantas itu hukumnya tetap suci dan mensucikan (tahun mutahhir), selama perubahan warna atau baunya disebabkan oleh unsur tanah liat atau lumput alami yang murni, bukan karena tercampur oleh zat najis buatan pabrik atau limbah kimia berbahaya."

Transisi pemikiran di kepala Ghazi berputar seketika. Selama hidup di kota besar, ia selalu menganggap air bersih adalah apa pun yang keluar dari keran bertekanan tinggi di dalam kamar mandi hotel berbintang atau apartemen mewah, tanpa pernah memikirkan dari mana asal usul kesucian air tersebut secara hakiki. Namun melalui penjelasan fiqih klasik dalam Fathul Qorib, Ghazi mulai melihat air dari perspektif ekologis dan spiritual yang jauh lebih luas—bahwa alam menyediakan sumber kesucian secara gratis, asalkan manusia menjaga kelestariannya dari pencemaran tangan-tangan serakah.

"Apakah ada batasan volume air tertentu agar air tersebut tidak mudah najis jika kejatuhan kotoran, Kiai?" tanya Ghazi mengangkat tangan sopan, mengajukan pertanyaan lanjutan untuk mempertajam analisisnya.

"Pertanyaan yang luar biasa teliti dari Kang Ghazi," puji Kiai Mahmud. "Dalam mazhab Syafi'i yang kita pelajari di kitab ini, air yang banyak itu diukur dengan takaran dua qullah, yang jika dikonversi ke ukuran moderen kurang lebih setara dengan duaakus ratus tujuh puluh liter atau bejana berukuran satu meter kubik. Jika air mencapai volume dua qullah atau lebih, maka ia tidak serta-merta menjadi najis kecuali jika rasa, warna, atau baunya berubah karena terkena benda najis."

Ghazi mengangguk-angguk cepat, mencatat angka dua ratus tujuh puluh liter tersebut di buku catatannya dengan cermat, memadukan pengetahuan fiqih abad pertengahan itu dengan standar pengukuran teknik lingkungan yang biasa ia pelajari di bangku kuliah umum. Transisi batin Ghazi dari seorang pemuda metropolitan yang serba instan menjadi seorang santri yang teliti dalam urusan thaharah kini semakin terasa matang. Ia menyadari bahwa hukum Islam tidak pernah kaku; ia memiliki parameter rasional yang sangat terukur dan ilmiah.

Suasana kelas perlahan menjadi semakin cair dan interaktif. Para santri saling bertukar pandang, mendiskusikan contoh-contoh kasus sehari-hari di asrama yang berkaitan dengan percikan air najis atau cara membersihkan pakaian dari kotoran sebelum melaksanakan salat. Ghazi menikmati setiap detik proses pembelajaran tersebut, merasakan kedamaian intelektual yang sudah lama hilang dari hari-hari sibuknya di dunia korporasi korup.

❖ ❖ ❖

Ketenangan dan kekhusyukan belajar di ruang kelas diniyah mendadak terusik oleh sebuah rintangan tak terduga ketika waktu menunjukkan pukul 15.30 WIB. Terdengar suara ketukan pintu yang tergesa-gesa dari luar, disusul oleh kemunculan Rian, salah satu anak panti asuhan yang berlari kecil dengan napas terengah-engah dan wajah pucat ketakutan.

Lihat selengkapnya