Pesantren dan Pelangi Hati

Amrullah Ibrahim
Chapter #39

Kajian Bajuri dan Pendalaman Hukum

Pukul delapan lewat seperempat malam. Udara di serambi utama Masjid Al-Ihsan terasa sejuk, dibelai oleh angin malam pegunungan yang berhembus pelan melalui pilar-pilar besar bercat putih gading. Lampu neon putih terang menyinari ratusan santri yang duduk bersila rapi di atas lantai keramik dingin, membentuk barisan melingkar yang teratur menghadap ke arah mimbar kayu jati. Di hadapan mereka, tersaji puluhan kitab kuning tebal bersampul hijau tua, yaitu Fath al-Qarib atau yang lebih dikenal luas di kalangan pesantren sebagai Kitab Bajuri, karya agung Syekh Muhammad al-Ghazi al-Bujairimi.

Aroma wangi minyak wangi non-alkohol, wangi kertas kitab tua, dan hembusan dupa lembut menyatu di udara, menciptakan atmosfer akademik-spiritual yang begitu khidmat. Para santri tampak memegang bolpoin dan buku catatan kecil, siap mencatat setiap penjelasan mendetail dari pengasuh kitab malam itu. Di barisan tengah, Ghazi duduk bersila dengan tegap, mengenakan sarung tenun hitam dan kemeja koko putih bersih. Di sebelah kanannya, Fathan tampak khusyuk merapikan letak kacamatanya sambil membuka halaman bab tentang hukum-hukum thaharah dan ibadah harian.

"Sudah dibuka bab tentang tata cara bersuci dan ralat shalat jamak qashar di halaman seratus empat puluh dua, Fathan?" bisik Ghazi pelan kepada sahabatnya.

"Sudah, Ghazi. Malam ini sepertinya ustadz akan mengupas tuntas tentang kasus-kasus kontemporer seputar wudu dan najis yang sering luput dari perhatian kita sehari-hari," jawab Fathan berbisik, jemarinya menunjuk teks berbahasa Arab gundul di hadapannya.

Suasana di serambi masjid perlahan-lahan menjadi hening ketika sosok kharismatik pengasuh pengajian, Ustadz Ahmad, melangkah tenang menuju mimbar utama dengan membawa kitab besar di tangannya. Beliau tersenyum ramah menyambut pandangan ratusan santri yang langsung menegakkan duduk mereka tanda penghormatan yang tinggi.

❖ ❖ ❖

Tujuan utama Ghazi dan Fathan mengikuti kajian kitab Bajuri malam itu sangatlah spesifik dan mendalam: mereka ingin menguasai secara komprehensif landasan fikih ibadah sehari-hari agar tidak ada lagi keraguan dalam menjalankan rukun Islam, khususnya ketika menghadapi situasi darurat di luar pondok. Bagi Ghazi pribadi, memahami hukum fikih secara mendalam dari sumber aslinya adalah benteng pertahanan mental setelah berbagai badai ujian keluarga dan perjalanan hidup yang ia lewati belakangan ini.

"Fathan, tujuan saya mendalami bab ibadah malam ini bukan sekadar untuk mengejar nilai ujian madrasah minggu depan," ucap Ghazi lirih kepada Fathan sebelum pengajian dimulai. "Saya ingin memastikan bahwa setiap tetes air wudu dan setiap gerakan takbir yang saya lakukan benar-benar sah sesuai dengan tuntunan mazhab Syafi'i yang dibahas tuntas di kitab ini."

Fathan mengangguk setuju, menatap sahabatnya dengan pandangan penuh pengertian. "Tujuan yang sangat mulia, Ghazi. Sering kali kita merasa ibadah kita sudah benar karena sudah terbiasa dilakukan sejak kecil, padahal kalau dibedah lewat Kitab Bajuri ini, banyak sekali detail kecil syarat rukun yang ternyata selama ini kita abaikan."

"Betul sekali," timpal Ghalib yang duduk tepat di belakang mereka. "Makanya, kajian malam ini adalah momentum paling pas untuk meluruskan pemahaman kita tentang hukum-hukum fiqih sehari-hari yang kerap dianggap sepele, seperti tata cara istinja, basuhan anggota wudu, hingga batas-batas sahnya tayamum saat safar."

Tujuan kolektif para santri di barisan itu mencerminkan semangat intelektual pesantren yang menuntut ketelitian tingkat tinggi dalam urusan ibadah. Mereka sadar bahwa ilmu fikih adalah jembatan utama yang menghubungkan amal perbuatan manusia dengan ridha Sang Pencipta, sehingga mempelajarinya membutuhkan keseriusan hati dan kejernihan akal pikiran yang total.

❖ ❖ ❖

Suara merdu Ustadz Ahmad membuka majelis kajian dengan bacaan basmalah, puji-pujian kepada Allah, serta shalawat kepada Nabi Muhammad SAW. Seluruh santri menyimak dengan khidmat, menundukkan pandangan ke arah kitab masing-masing. Transisi dari suasana persiapan yang santai menuju keheningan total kajian ilmiah terjadi begitu cepat dan alami.

"Perhatikan pada baris keempat dari bawah halaman seratus empat puluh dua, anak-anakku sekalian," suara bariton Ustadz Ahmad menggema melalui pengeras suara kecil di serambi masjid. "Syekh al-Bujairimi menjelaskan bahwa kesempurnaan wudu tidak hanya ditentukan oleh ratnya air pada anggota tubuh yang wajib, tetapi juga pada penjagaan dari perkara-perkara kecil yang dapat merusak keabsahannya."

Ghazi segera menggarisbawahi kalimat tersebut dengan bolpoinnya, memusatkan seluruh perhatian pada setiap untaian kata yang meluncur dari lisan sang kiai. Transisi pemikiran terjadi di benaknya; dari rasa lelah fisik setelah seharian beraktivitas, pikirannya kini ditarik sepenuhnya ke dalam keindahan logika hukum Islam yang sistematis dan penuh hikmah.

"Ustadz," tanya seorang santri senior dari barisan depan, mengacungkan tangan dengan sopan. "Bagaimana hukumnya jika seseorang ragu-ragu di tengah salat apakah ia sudah menyempurnakan basuhan telinga saat wudu atau belum?"

Ustadz Ahmad tersenyum bijak, lalu menatap seluruh santri. "Pertanyaan yang sangat bagus. Di sinilah letak pentingnya kita mempelajari kaidah fikih dasar: keyakinan tidak bisa dihilangkan oleh keraguan. Jika seseorang ragu setelah ibadah selesai, maka ibadahnya tetap sah. Namun jika keraguan itu datang saat ibadah sedang berlangsung, maka ia harus segera mengambil sikap berdasarkan prinsip dasar hukum asalnya."

Transisi penjelasan itu membawa pemahaman baru yang sangat segar bagi para santri. Mereka menyadari bahwa fikih Islam tidak diciptakan untuk mempersulit umatnya, melainkan memberikan solusi yang sangat logis dan terukur dalam setiap permasalahan ibadah sehari-hari.

❖ ❖ ❖

Lihat selengkapnya