Pesantren dan Pelangi Hati

Amrullah Ibrahim
Chapter #45

Ghazi Mulai Menyelami Kitab Fathul Mu"in.

Ghazi Mulai Menyelami Kitab Fiqih Muamalah: Fathul Mu’in.

Surau Al-Ikhlas di sudut Dusun Sukamaju tampak begitu tenang, seolah waktu berjalan lebih lambat di bawah naungan atap genteng tanah liat yang mulai ditumbuhi lumut hijau tipis. Jam dinding kayu berdentang pelan, menandakan jarum panjang telah merayap tepat ke angka sembilan malam. Di luar, angin malam bulan purnama menyapu dedaunan pisang di pekarangan pesantren, menciptakan suara gemerisik lembut yang berpadu dengan suara jangkrik dari sawah tetangga. Udara dingin pegunungan meresap melalui dinding bilik bambu, membawa aroma tanah basah seusai hujan sore tadi.

Di sudut ruangan yang diterangi oleh lampu neon putih redup, Ghazi duduk bersila di atas tikar pandan usang. Buku-buku jarinya tampak sedikit kaku akibat udara malam, namun matanya tak beralih dari sebuah kitab kuning tebal yang terbuka di hadapannya. Kitab itu bersampul kertas karton cokelat tua tanpa hiasan berlebihan, dengan halaman-halaman yang mulai menguning dimakan usia. Tulisan Arab gundul atau kitab gundul tercetak padat di atas kertas buram khas kitab-kitab turats klasik, memancarkan wibawa keilmuan yang telah diwariskan dari generasi ke generasi.

"Sudah malam, Ghazi. Kalau matamu lelah, istirahatlah sebentar. Fathul Mu'in itu bukan kitab yang bisa dituntaskan dalam semalam," ucap Kiai Ahmad, pengasuh surau sekaligus guru ngaji Ghazi, sambil melangkah mendekat seraya membawa segelas teh hangat beruap tipis.

Ghazi mendongak, tersenyum tipis seraya merapikan peci hitamnya yang sedikit miring. "Belum mengantuk, Kiai. Saya masih penasaran dengan bab muamalah ini. Terutama bagian akad pertukaran dan jual beli yang sering kita jumpai di pasar harian dusun."

Kiai Ahmad meletakkan gelas teh itu di samping tumpukan kitab referensi milik Ghazi. Ia tersenyum hangat, garis-garis kebijaksanaan di wajahnya terlihat jelas di bawah temaram cahaya lampu. "Menyelami Fathul Mu'in karya Sekikh Zainuddin Al-Malibari memang membutuhkan kesabaran ekstra. Bahasa hukumnya padat, penuh dengan syarat dan rukun yang tersirat. Tapi di situlah letak keindahannya; setiap kalimat menyimpan ketelitian luar biasa dalam menjaga keadilan antarmanusia."

"Saya merasa banyak hal di pasar dusun kita yang selama ini kita anggap lumrah, ternyata memiliki catatan fikih yang sangat mendalam, Kiai," balas Ghazi sambil kembali menatap lembaran kertas kitab di depannya. "Misalnya soal akad salam dan jual beli barang yang belum dipegang secara fisik."

"Itulah fungsi ilmu," Kiai Ahmad menepuk pelan pundak Ghazi. "Ia tidak hanya mencerahkan pikiran, tapi juga meluruskan langkah kita agar rezeki yang masuk ke rumah senantiasa bersih dan diberkahi Allah."

Setelah Kiai Ahmad berlalu kembali ke ruang dalem untuk melanjutkan tahajudnya, Ghazi menarik napas dalam-dalam. Suasana surau kembali senyap, menyisakan deru napasnya sendiri dan dengungan lembut lampu neon. Di hadapannya, bab muamalah dalam Fathul Mu'in menanti untuk dibedah kalimat demi kalimat.

❖ ❖ ❖

Ghazi memegang pensil kayu di tangan kanan, bersiap mencatat setiap istilah fikih baru yang ia temui. Targetnya malam ini jelas: ia harus menguasai bab awal tentang Buyu' (Jual Beli) dalam kitab Fathul Mu'in secara komprehensif, khususnya syarat sah akad, kejelasan harga, serta ketentuan serah terima barang (qabdh). Bagi Ghazi, belajar bukan sekadar menghafal teks demi ujian madrasah diniyah esok pagi, melainkan sebuah ikhtiar batin untuk memahami bagaimana Islam mengatur sendi-sendi kehidupan ekonomi umat secara adil.

"Kenapa akad harus jelas ijab dan kabulnya? Karena rida itu urusan hati, dan ijab kabul adalah cerminan lahiriah dari keridaan tersebut," gumam Ghazi pelan, membaca syarah atau penjelasan yang tertera di pinggir halaman kitab.

Ia teringat perdebatan kecil di warung kopi Pak Haji Umar kemarin sore. Warga Dusun Sukamaju sering kali melakukan transaksi jual beli hasil bumi—seperti cengkih dan kopi—dengan sistem ijon, di mana buah masih berada di pohon dan belum jelas kualitas serta kuantitas pastinya. Selama bertahun-tahun, praktik itu dianggap biasa karena sudah menjadi tradisi turun-temurun. Namun, ketika Ghazi mulai membaca bab muamalah dasar, ia mulai menyadari ada potensi ketidakpastian (gharar) yang dilarang dalam syariat.

"Jika diteruskan tanpa pembenahan, dikhawatirkan ada pihak yang merasa dirugikan secara sembunyi-sembunyi," pikir Ghazi dalam hati. "Kitab Fathul Mu'in ini memberikan panduan yang sangat rigid. Pertanyaannya, bagaimana cara saya menyampaikan hal ini kepada warga tanpa terkesan menggurui?"

Ghazi menajamkan pandangannya pada baris demi baris teks Arab berbaris rapat itu. Ia mulai menerjemahkan setiap frasa rumit: Al-Bay'u luhun, wa qasduhu naqlul milk... (Jual beli secara bahasa adalah mengambil sesuatu dan memberikan sesuatu, sedangkan secara syarak adalah pemindahan kepemilikan harta dengan pengganti tertentu atas izin yang sah). Setiap definisi ia bedah dengan cermat, membandingkannya dengan catatan kaki dari kitab-kitab pendukung seperti I'anatut Thalibin.

"Ghazi, serius amat kelihatannya," suara fajar menyapa dari ambang pintu surau. Umar, sahabat karib Ghazi yang juga santri senior, melangkah masuk membawa sarung tersampir di pundak.

"Eh, Umar. Datang pas banget. Coba kamu baca kalimat ini," Ghazi menunjuk salah satu baris di halaman 82. "Bagaimana pendapatmu tentang syarat sah barang yang dijual harus suci dan dapat diserahkan?"

Umar mendekat, melirik tulisan Arab pego yang ditulis tangan di sela-sela baris kitab Ghazi. "Wah, kalau soal itu sih jelas, Ghazi. Nggak sah jual beli kucing yang masih liar di hutan atau burung yang masih terbang di udara karena kita nggak punya kuasa untuk menyerahkannya."

"Nah, itu baru contoh klasik di kitab," kata Ghazi antusias. "Tapi bagaimana kalau kita terapkan pada kasus modern di dusun kita? Misalnya penjualan hasil panen cabai yang masih hijau di batang, yang sistem pembayarannya sudah dilunasi di awal oleh pengepul?"

Umar mengerutkan dahi, duduk bersila di samping Ghazi. "Wah, kalau itu banyak yang praktikkan, Ghazi. Pengepul kasih modal duluan, nanti pas panen dibayar pakai cabai dengan harga yang sudah dipatok di awal. Itu masuk bab apa di kitab itu?"

"Itulah yang sedang ingin aku bedah tuntas malam ini," jawab Ghazi mantap. "Aku ingin paham betul landasan hukumnya, bukan untuk menyalahkan siapa-siapa, tapi supaya kita punya solusi fikih yang pas untuk warga dusun."

❖ ❖ ❖

Matahari perlahan merayap naik dari ufuk timur Dusun Sukamaju, mengusir kabut tipis yang menyelimuti atap-atap rumah penduduk. Suara ayam berkokok bersahutan dengan deru mesin traktor para petani yang mulai turun ke sawah. Ghazi menutup kitab Fathul Mu'in miliknya dengan hati-hati, merapikan lembar demi lembar kertas yang penuh dengan catatan pinggir hasil pemahamannya sepanjang malam. Matanya sedikit merah karena kurang tidur, namun ada kepuasan batin yang terpancar dari senyum tipis di wajahnya.

"Waktunya siap-siap subuh berjemaah, lalu lanjut ngaji bandongan sama Kiai Ahmad," gumam Ghazi sambil membereskan tumpukan kitab ke dalam tas kain rajutnya.

Ia berjalan menuju kamar mandi surau untuk mengambil air wudu. Air pegunungan yang mengalir dari pancuran bambu terasa begitu dingin menusuk kulit, seketika menyegarkan kembali tubuhnya yang penat. Sembari membasuh muka, Ghazi merenungkan kembali apa yang ia pelajari semalam. Pengetahuan tentang muamalah dalam Fathul Mu'in bukan sekadar teori di atas kertas; ia adalah panduan hidup nyata yang mengatur interaksi sosial manusia agar senantiasa berada dalam koridor keadilan dan kejujuran.

Usai salat Subuh berjemaah yang dipimpin langsung oleh Kiai Ahmad, para santri tidak langsung bubar. Mereka melingkar di serambi utama surau, mendengarkan pengajian kitab kuning rutin pagi hari. Pagi ini, giliran kitab Fathul Mu'in bab muamalah yang dibahas bersama Kiai Ahmad secara langsung di hadapan puluhan santri.

"Perhatikan, anak-anakku," suara Kiai Ahmad bergetar tenang namun tegas, membahana di antara tiang-tiang kayu surau. "Dalam bab muamalah, Rasulullah sallallahu alaihi wasallam sangat melarang jual beli yang mengandung unsur penipuan dan ketidakpastian. Kenapa? Karena ekonomi Islam didirikan di atas fondasi keridaan bersama dan transparansi, bukan atas dasar spekulasi yang merugikan salah satu pihak."

Ghazi menyimak setiap kata yang diucapkan gurunya dengan seksama, mencocokkan penjelasannya dengan catatan yang ia buat semalam. Beberapa santri tampak mulai menguap menahan kantuk, sementara sebagian lainnya sibuk menulis makna pego di bawah teks kitab masing-masing.

"Kiai," Ghazi mengangkat tangan dengan sopan setelah Kiai Ahmad membuka sesi tanya jawab di penghujung pengajian.

"Silakan, Ghazi," jawab Kiai Ahmad sambil tersenyum ramah.

"Kemarin sore saya sempat berdiskusi dengan beberapa warga di warung kopi tentang praktik jual beli hasil bumi sistem ijon yang marak di dusun kita. Dalam pandangan Fathul Mu'in, bagaimana batas kebolehan akad salam atau pesanan terhadap barang yang belum ada wujudnya saat akad dilangsungkan?" tanya Ghazi lugas.

Lihat selengkapnya