Pesantren dan Pelangi Hati

Amrullah Ibrahim
Chapter #46

Kelompok Bersama Daffa, Fathan, dan Ghalib

Diskusi Kelompok Bersama Daffa, Fathan, dan Ghalib Membedah Kasus Fiqih Kontemporer---

Pukul 14.15 WIB. Matahari siang di kawasan Pondok Pesantren Al-Ikhlas, Jombang, Jawa Timur, memancarkan bias cahaya keemasan yang menembus celah-celah daun ketapang di halaman asrama. Suara deburan air Sungai Brantas yang terdorong lambung perahu ketek berpadu harmonis dengan dengung suara puluhan santri yang melafalkan matan Fathul Qarib di serambi musala. Udara terasa hangat namun dihembus angin sungai yang menyejukkan, membawa aroma khas buku-buku tebal berdebu dan harum minyak kayu putih dari bilik-bilik kamar santri lantai dua.

Di dalam kamar diskusi nomor sembilan yang berbentuk melingkar dengan alas tikar pandan tua, Ghazi Al-Ghifari duduk bersila di antara tiga sahabat karibnya: Daffa, Fathan, dan Ghalib. Mereka adalah lingkaran studi terbatas yang dibentuk khusus atas bimbingan Ustaz Hamdan untuk mendalami khazanah hukum Islam klasik dan aplikasinya di era modern. Ghazi mengenakan kemeja koko putih polos berbalut sarung tenun Samarinda hijau tua, sementara di hadapannya terbentang jilid kitab Mughni al-Muhtaj dan beberapa lembar catatan kasus ekonomi modern yang baru saja ia unduh dari internet.

Sebagai pemuda yang latar belakang hidupnya terbelah antara dunia korporasi metropolitan dan bilik pesantren tradisional, Ghazi menemukan ruang kelas kecil ini sebagai laboratorium intelektual yang sangat memukau. Di sinilah teori-teori makroekonomi yang dipelajarinya di kampus elite berbenturan secara elegan dengan kaidah-kaidah ushul fiqih yang ketat.

"Jadi, kasus investasi aset digital atau kripto yang kemarin sempat diperdebatkan di forum musyawarah nasional ulama itu sebenarnya berpijak pada illat hukum apa, Fathan?" tanya Ghazi memulai diskusi, menatap tajam sahabatnya yang dikenal paling teliti dalam urusan teks-teks klasik.

Fathan, santri asal Cirebon yang berkacamata tebal, merapikan letak pecinya sebelum menjawab. "Kalau merujuk pada prinsip dharar dan gharar yang dibahas dalam mazhab Syafi'i, Kang Ghazi, transaksi yang tidak memiliki wujud fisik riil dan nilainya sangat spekulatif tanpa sandaran komoditas riil dikategorikan sebagai akad yang batil karena mengandung unsur ketidakpastian yang berlebihan."

Ghalib, pemuda asal Padang yang berpostur tinggi besar dan memiliki suara bariton, langsung menyela dengan argumen tandingannya. "Tapi tunggu dulu, Fathan! Apakah kita bisa menyamakan mata uang digital terdesentralisasi itu dengan judi konvensional? Bukankah sebagian ekonom muslim melihatnya dari sudut pandang urf modern sebagai alat tukar alternatif yang diakui oleh komunitas tertentu?"

Daffa, santri asal Makassar yang duduk di sudut ruangan sambil membawa segelas air es tebu, tersenyum kecil mendengarkan perdebatan sengit kedua temannya itu. "Kalian ini baru mulai diskusi lima menit saja sudah mau saling 'banting meja' pakai dalil ushul fiqih. Coba dengar dulu pendapat Kang Ghazi yang punya pengalaman langsung mengaudit keuangan korporasi besar."

Ghazi tersenyum tipis, merapikan lembaran kertas catatan di tangannya. Suasana diskusi di kelompok kecil itu selalu berhasil mencairkan ketegangan batin yang selama ini ia rasakan di luar pesantren. Di hadapan Daffa, Fathan, dan Ghalib, Ghazi bukan lagi pewaris tahta korporasi yang tertekan oleh kasus hukum, melainkan seorang penuntut ilmu yang haus akan kejernihan berpikir.

❖ ❖ ❖

Daffa meletakkan gelas es tebunya di lantai, lalu menatap Ghazi dan kawan-kawan dengan ekspresi serius. "Tujuan kita berkumpul sore ini bukan sekadar mendebatkan hukum kripto atau saham digital secara teoritis di atas kertas, kawan-kawan. Kang Ghazi sendiri yang meminta kasus ini dibedah tuntas karena menyangkut draf penyelesaian restrukturisasi utang aset panti asuhan yang kemarin sempat digugat oleh sindikat korporasi."

Ghazi menganggukkan kepalanya dengan tegas, membenarkan perkataan Daffa. "Betul sekali, Daffa. Tujuan utamaku membawa kasus hukum perdata dan transaksi keuangan korporasi keluarga ke forum diskusi kita hari ini adalah untuk menguji validitas langkah-langkah restrukturisasi yang sedang aku tempuh. Aku tidak ingin kemenangan kita di pengadilan kemarin hanya menjadi kemenangan semu secara formal hukum positif, sementara secara substansi syariah masih menyisakan syubhat."

Fathan membuka halaman kitab fiqih muamalah di pangkuannya, mencari bab khusus tentang akad musyarakah dan mudharabah kontemporer. "Kalau kasus panti asuhan keluargamu itu, Kang Ghazi, masalah utamanya kan terletak pada klaim sepihak atas kepemilikan lahan yang dijaminkan secara melawan hukum oleh direksi bayaran tanpa persetujuan seluruh ahli waris dan yayasan pengelola yang sah, bukan?"

"Tepat sekali, Fathan," jawab Ghazi dengan sorot mata serius. "Secara hukum perdata, tindakan mereka adalah perbuatan melawan hukum. Tapi dalam tinjauan fiqih muamalah, bagaimana status akad jaminan atau rahn yang dilakukan di atas objek wakaf atau hibah sosial? Apakah lembaga keuangan pemberi pinjaman bisa serta-merta mengeksekusi lahan panti asuhan yang didirikan atas dasar amal jariyah?"

Ghalib, yang sejak tadi menyimak dengan saksama, mencondongkan tubuhnya ke depan. "Menurut kaidah fiqih, tasharruf al-imam ‘ala al-ra’iyyah manutun bi al-maslahah—kebijakan penguasa atau pengelola terhadap harta rakyat harus berorientasi pada kemaslahatan umum. Jelas sekali bahwa menjadikan lahan panti asuhan sebagai agunan utang korporasi komersial murni adalah bentuk dharar atau kemudaratan besar bagi anak-anak yatim. Tindakan itu batal demi hukum syariat!"

Ghazi mendengarkan setiap patah kata yang diucapkan oleh sahabat-sahabatnya dengan penuh rasa takjub. Tujuan utama Ghazi membedah kasus kontemporer ini bersama Daffa, Fathan, dan Ghalib adalah untuk mendapatkan legitimasi moral dan teologis yang kuat. Ia ingin memastikan bahwa setiap langkah hukum yang ia ambil di pengadilan negeri maupun di hadapan para pemegang saham korporasi keluarganya tidak hanya mematuhi undang-undang positif negara, tetapi juga sepenuhnya sejalan dengan prinsip-prinsip keadilan distributif dalam hukum Islam.

"Aku butuh rumusan argumen fiqih yang tajam dan sistematis, kawan-kawan," ujar Ghazi menegaskan tujuannya. "Besok lusa, aku harus memaparkan draf penyelesaian damai di hadapan dewan komisaris perusahaan ayahku. Aku ingin mereka mengerti bahwa mengambil hak kaum dhuafa dan anak yatim bukan hanya kejahatan hukum, tapi dosa besar yang memicu kehancuran keberkahan harta perusahaan."

Daffa tersenyum lebar, menepuk bahu Ghazi penuh dukungan. "Tenang, Kang Ghazi. Kami bertiga akan membantumu membedah kasus ini sampai tuntas malam ini juga. Kita bedah dari sudut pandang mazhab empat hingga fatwa Dewan Syariah Nasional."

❖ ❖ ❖

Seiring berjalannya waktu, diskusi kelompok kecil di kamar nomor sembilan itu bergeser dari perdebatan teoretis abstrak menuju analisis kasus nyata yang sangat teknis. Cahaya matahari sore yang tadinya berwarna keemasan kini perlahan-lahan berubah menjadi jingga kemerahan, memantulkan bayangan panjang pepohonan di luar jendela kamar asrama. Suara azan salat Asar berkumandang sayup-sayup dari menara musala utama Pondok Pesantren Al-Ikhlas, menghentikan sementara jalannya perdebatan sengit di antara keempat pemuda tersebut.

Ghazi menutup kitab Mughni al-Muhtaj di pangkuannya dengan hati-hati, lalu merapikan tumpukan catatan audit keuangan perusahaan yang berserakan di atas tikar pandan.

"Mari kita jeda sejenak untuk menunaikan salat Asar berjemaah di musala," ajak Ghazi kepada Daffa, Fathan, dan Ghalib. "Urusan fiqih muamalah kita lanjutkan selepas maghrib nanti di tempat yang sama."

Transisi kegiatan dari suasana diskusi akademis yang tegang menuju suasana spiritual ibadah salat berjemaah berlangsung begitu khidmat dan tertib. Ghazi bangkit berdiri, merapikan sarung dan kemeja kokonya, lalu berjalan berdampingan dengan ketiga sahabatnya menyusuri lorong asrama menuju musala. Di sepanjang koridor, beberapa santri junior menyapa mereka dengan takzim, yang dibalas oleh Ghazi dengan senyuman ramah dan anggukan sopan.

Perubahan ritme kegiatan dari ruang diskusi tertutup ke ruang ibadah komunal memberikan ketenangan batin tersendiri bagi Ghazi. Ia menyadari bahwa ilmu fiqih dan hukum yang sedang mereka bedah bukan sekadar hafalan teks mati, melainkan panduan hidup yang harus dihayati dengan kebersihan hati dan ketulusan niat kepada Allah Swt.

Setibanya di musala, mereka mengambil air wudu di pancuran kolam air jernih yang bergemericik segar. Air dingin yang membasuh wajah, tangan, dan kaki Ghazi seolah merontokkan seluruh kelelahan mental setelah berjam-jam berkutat dengan angka-angka laporan keuangan korporasi dan rumusan ushul fiqih yang pelik. Mereka mengambil saf di barisan tengah, berdiri rapat dalam satu kesatuan jemaah di bawahimam salah seorang ustaz senior pondok.

Sehabis salat Asar berjemaah selesai dan ditutup dengan doa singkat, Ghazi tidak langsung kembali ke kamar asrama. Ia menyempatkan diri duduk bersila di serambi musala, menikmati hembusan angin sore Sungai Musi sambil merenungkan betapa indahnya harmoni kehidupan di pesantren—di mana ketajaman nalar intelektual selalu diimbangi dengan kedisiplinan spiritual yang mendalam.

Daffa dan Fathan menghampiri Ghazi yang sedang merenung, membawa serta segelas teh hangat yang dibeli dari kantin koperasi pondok.

"Ada apa, Kang Ghazi? Wajahmu tampak sangat serius, apakah ada poin analisis fiqih yang masih mengganjal di pikiranmu?" tanya Daffa penasaran sambil menyerahkan segelas teh hangat.

Ghazi menerima teh tersebut, tersenyum kecil. "Tidak ada yang mengganjal, Daffa. Aku justru merasa bersyukur. Kalau dulu aku hidup di dunia bisnis kota besar, diskusi seperti ini hanya diukur dari seberapa besar keuntungan finansial yang bisa diraih. Tapi di sini, kita mendiskusikan hukum demi mencari keadilan bagi orang-orang yang tertindas. Transisi kesadaran inilah yang paling aku syukuri."

Lihat selengkapnya