
Kajian Hadis Hukum melalui Bulughul Maram
Pukul 14.00 WIB, ketika terik matahari siang mulai mereda dan digantikan oleh sepoi angin sore yang menyejukkan halaman Pondok Pesantren Al-Hidayah, suasana di ruang kelas tingkat lanjutan tampak begitu khidmat dan tertib. Di atas lantai keramik putih yang bersih, puluhan santri laki-laki duduk bersila rapi membentuk setengah lingkaran. Di hadapan mereka, tersusun rapi kitab-kitab kuning tebal, lembaran catatan makna pegon, serta alat tulis yang siap mencatat setiap mutiara ilmu yang akan disampaikan.
Bagi Ghazi, pemuda asal Palembang yang kini telah menduduki posisi sebagai salah satu santri teladan di pondok tersebut, waktu ba'da zuhur adalah momen paling krusial untuk mengasah kemampuan pemahaman hukum Islam. Hari itu, jadwal pelajaran khusus memasuki kajian kitab fikih hadis monumental yang sangat tersohor—Bulughul Maram min Adillatil Ahkam karya Ibnu Hajar al-Asqalani.
Ghazi membenarkan posisi peci hitamnya dan merapikan sarung tenun abu-abu yang ia kenakan, lalu membuka halaman kitab Bulughul Maram pada bab tentang tata cara bersuci dan hukum air.
"Wah, Gha, wajahmu kelihatan serius banget siang ini. Sudah siap mental buat berdebat soal hukum air mutanajis sama ustadz penguji nanti?" bisik Umar sambil menyenggol pelan lengan sahabat karibnya itu dari samping.
Ghazi menoleh sekilas, lalu tersenyum tipis. "Bukannya mau berdebat, Mar. Tapi kajian hadis hukum di Bulughul Maram ini ketat sekali dasarnya. Salah sedikit dalam memahami sanad atau matan hadis, bisa keliru dalam menetapkan hukum halal dan haram di masyarakat."
Umar mengangguk setuju sambil merapikan kitab di pangkuannya. "Betul juga. Makanya aku dari semalam sudah baca-baca ulang biar tidak salah tangkap penjelasan Ustadz Zaid."
Suasana kelas perlahan menjadi senyap ketika langkah kaki tegas berbalut sandal kulit terdengar mendekati ambang pintu kelas. Ustadz Zaid, seorang pengajar muda lulusan universitas timur tengah yang terkenal sangat kritis dan tajam dalam analisis hukum Islam, melangkah masuk membawa kitab besar di tangan kanannya.
❖ ❖ ❖
Ustadz Zaid meletakkan kitabnya di atas meja kecil kayu jati, lalu menyapu pandangannya ke seluruh penjuru kelas dengan sorot mata yang tajam namun meneduhkan. Setelah mengucapkan salam yang dijawab serempak oleh para santri, beliau langsung membuka inti kajian hari itu.
Ghazi menegakkan posisi duduknya, memasang telinga baik-baik, dan memfokuskan seluruh perhatiannya pada setiap patah kata yang keluar dari lisan sang pengajar. Tujuan Ghazi mengikuti kajian Bulughul Maram sore itu sangat spesifik dan penuh ambisi positif: ia ingin menguasai metode istimbat hukum (pengambilan hukum) dari hadis-hadis sahih, memahami perbedaan pandangan mazhab fikih secara komprehensif, serta mampu membedakan hadis mana yang dapat dijadikan hujjah mutlak dan mana yang memerlukan telaah lebih mendalam.
"Anak-anakku sekalian, hari ini kita akan mengkaji hadis kelima dalam kitab Bulughul Maram tentang masalah air yang terkena najis," ujar Ustadz Zaid memulai pelajarannya dengan suara bariton yang tegas. "Perhatikan baik-baik bagaimana Imam Ibnu Hajar merangkum dalil-dalil dari Rasulullah sallallahu 'alaihi wa sallam."
Ghazi segera mencatat setiap poin penting yang dituliskan Ustadz Zaid di papan tulis kecil. Tangannya bergerak lincah menuliskan arti kata perkata dalam bahasa Arab gundul ke dalam bentuk makna pegon khas pesantren. Bagi Ghazi, memahami Bulughul Maram bukan sekadar menghafalkan teks hadis semata, melainkan menyelami logika hukum yang terkandung di dalamnya agar kelak ia bisa menjawab berbagai persoalan umat di tengah masyarakat dengan landasan dalil yang kuat dan valid.
"Ghazi," panggil Ustadz Zaid secara tiba-tiba, membuat seisi kelas mengalihkan pandangannya kepada pemuda asal Palembang tersebut. "Coba bacakan teks hadis tentang hukum air dua kulah, lalu jelaskan bagaimana ulama mazhab menyikapi batasan ukuran tersebut."
Ghazi menarik napas sejenak, mengumpulkan seluruh konsentrasinya, lalu mulai membacakan teks hadis dari kitab di hadapannya dengan fasih dan penuh percaya diri.
❖ ❖ ❖
Suasana kelas yang tadinya mendengarkan penjelasan umum kini bertransisi menjadi forum diskusi interaktif yang dinamis dan penuh tantangan intelektual. Ketika Ghazi selesai membacakan teks hadis dan memaparkan pendapat mazhab Syafi'i mengenai ukuran air dua kulah, Ustadz Zaid memberikan respons kritis yang memicu perdebatan sehat di dalam kelas.
"Analisis hukum yang kamu sampaikan sudah cukup baik dari segi tekstual, Ghazi," tanggap Ustadz Zaid sambil melipat kedua tangannya di dada. "Namun, bagaimana jika kita melihat dari sudut pandang ulama mazhab Maliki yang menitikberatkan pada sifat perubahan air, bukan sekadar batasan volume kubiknya? Coba jelaskan titik komprominya."
Transisi dari pemaparan satu mazhab menuju perbandingan antar-mazhab hukum Islam langsung mengubah atmosfer kelas menjadi arena asah nalar yang sangat menantang. Jantung Ghazi sempat berdegup sedikit lebih kencang menghadapi pertanyaan pancingan tersebut, namun otaknya langsung bekerja keras merangkai memori dari catatan kajian-kajian sebelumnya.
"Em... menurut pandangan mazhab Maliki, Ustadz," jawab Ghazi dengan suara yang mulai stabil, "air pada dasarnya tetap suci dan mensucikan selama sifat fisik air tersebut—baik rasa, warna, maupun baunya—tidak mengalami perubahan akibat najis, tanpa harus dibatasi secara kaku oleh ukuran dua kulah."