
Ghazi Mulai Diperhitungkan dalam Diskusi Ilmiah Berkat Persiapan Matang.
Pukul 14.15 WIB, terik matahari siang menyinari halaman Pondok Pesantren Al-Hidayah, memantulkan kilau putih dari dinding aula besar tempat diadakannya forum bahtsul masail mingguan. Suasana di dalam ruangan berkarpet hijau itu tampak begitu padat dan bergemuruh oleh suara bisik-bisik diskusi antar-santri senior dari berbagai perwakilan kamar dan kelas tingkat atas. Di sudut ruangan, kipas angin dinding berputar pelan berusaha mengusir udara gerah yang memenuhi ruangan berkapasitas ratusan orang tersebut.
Bagi Ghazi, pemuda asal Palembang yang sudah menjelma menjadi salah satu santri paling tekun di pondok, hari itu merupakan momen ujian mental sekaligus pembuktian atas segala malam panjang yang dihabiskannya di bawah lampu koridor asrama. Mengenakan jubah putih bersih, peci hitam beludru, serta membawa setumpuk kitab kuning klasik di lengan kanannya, ia melangkah pasti memasuki aula bersama sahabat setianya, Umar.
"Wah, Gha, lihat tuh barisan depan sudah diisi sama para santri senior kelas akhir. Yakin kamu mau duduk di saf kedua dekat meja dewan dekan penguji?" bisik Umar dengan nada setengah cemas sambil merapikan letak sarungnya.
Ghazi menghentikan langkahnya sejenak, menarik napas dalam-dalam untuk menenangkan debaran di dadanya, lalu menoleh kepada sahabatnya dengan senyuman tipis yang menyiratkan ketenangan. "Mau di saf depan atau belakang sama saja, Mar. Yang penting persiapan materi dan referensi kitab yang kita bawa sudah matang."
Umar mendengus pelan sambil tersenyum kagum. "Iya sih, tapi tetap saja gugupnya itu bikin keringat dingin. Semalam saja kamu masih sempat-sempatnya mencatat takriran kitab Fathul Mu'in sampai jam tiga pagi."
Keduanya lantas melanjutkan langkah menuju barisan kursi yang telah disediakan, bersiap menghadapi salah satu forum diskusi ilmiah paling prestisius dan melelahkan di lingkungan pondok pesantren.
❖ ❖ ❖
Ghazi mengambil tempat duduk bersila dengan tegap di barisan kedua, tepat di hadapan meja panjang tempat para dewan asatidz dan kiai sepuh memimpin jalannya musyawarah. Tujuannya hari itu sangat spesifik dan penuh ambisi positif: ia ingin membuktikan bahwa santri tingkat dasar sepertinya tidak boleh dipandang sebelah mata dalam mengupas tuntas persoalan hukum kontemporer, serta ingin menguji sejauh mana kedalaman pemahaman ushul fiqih yang telah ia pelajari selama berbulan-bulan di bawah bimbingan langsung para pengasuh.
"Baiklah, marilah kita mulai forum bahtsul masail siang ini dengan membaca basmalah bersama-sama," buka Ustadz Zaid selaku pimpinan sidang dengan suara bariton yang tegas dan berwibawa.
"Bismillahirrahmanirrahim," jawab ratusan santri serempak menggema di seluruh sudut aula.
Ghazi segera membuka lembaran kitab Fathul Mu'in dan Al-Majmu' miliknya, meletakkan pulpen di dekat catatan kecil yang penuh dengan referensi dalil dari berbagai mazhab. Tujuannya bukan sekadar mencari panggung atau unjuk gigi di hadapan senior, melainkan memberikan kontribusi pemikiran yang konstruktif dan berbasis dalil sahih terhadap persoalan fikih muamalah kontemporer yang menjadi topik utama perdebatan hari itu.
"Topik utama kita kali ini adalah mengenai status hukum transaksi digital menggunakan sistem mata uang kripto dan dompet elektronik dalam pandangan fikih muamalah klasik," lanjut Ustadz Zaid mengumumkan pokok permasalahan. "Silakan dari perwakilan kelompok kamar atau kelas untuk menyampaikan pandangan pertama."
Mendengar topik yang sangat menantang tersebut, Ghazi langsung merapikan posisi duduknya. Malam-malam panjang yang ia habiskan untuk membedah kaidah fiqih ta'amul kini menuntut pembuktian nyata di hadapan forum ilmiah pesantren.
❖ ❖ ❖
Suasana aula yang tadinya dipenuhi suara riuh rendah mendadak berubah menjadi hening ketika seorang santri senior tingkat akhir dari delegasi blok A berdiri untuk menyampaikan argumen pembukanya. Transisi dari suasana persiapan yang tegang menuju dinamika perdebatan intelektual langsung terasa begitu pekat di udara.
"Menurut pandangan kelompok kami, segala bentuk transaksi finansial digital yang tidak memiliki wujud fisik yang jelas dan tidak dijamin oleh otoritas negara secara mutlak dihukumi haram karena mengandung unsur gharar (ketidakpastian) yang sangat tinggi," tegas santri senior tersebut dengan suara lantang dan penuh percaya diri.
Pernyataan itu langsung memicu gelombang bisik-bisik persetujuan sekaligus sanggahan dari berbagai penjuru ruangan. Ghazi menyimak setiap argumen yang dilontarkan dengan saksama, mencatat poin-poin krusial di buku catatannya, lalu melakukan transisi mental dari posisi sebagai pendengar pasif menjadi aktor intelektual yang siap merumuskan sanggahan berbasis teks kitab kuning.
"Gha, itu argumen mereka kuat sekali di mazhab Hambali soal syarat fisik barang ribawi," bisik Umar pelan mengingatkan sahabatnya di sebelah.
Ghazi mengangguk pelan tanpa mengalihkan pandangannya dari sang pembicara senior. "Betul, Mar. Tapi mereka melewatkan kaidah ushul tentang uruf (kebiasaan yang berlaku sah di masyarakat) dan kemaslahatan umum dalam muamalah modern yang sudah dibahas tuntas dalam kitab-kitab kontemporer."