Pesantren dan Pelangi Hati

Amrullah Ibrahim
Chapter #61

Mempelajari Metodologi Hukum Islam

Mempelajari Metodologi Hukum Islam melalui Al-Burhan fi Ushul Fiqh---

Pukul 14.15 WIB. Cahaya matahari siang merangsek masuk melalui celah-celah ventilasi kayu ukir di aula perpustakaan tua Pondok Pesantren Al-Ikhlas, Seberang Ulu, Palembang. Debu-debu halus berterbangan membentuk garis-garis emas di udara yang hangat, berpadu dengan aroma kertas kitab kuning yang telah berusia puluhan tahun. Suara deburan air Sungai Musi yang berkejaran dengan lambung perahu ketek di luar sana terdengar sayup-sayup, menciptakan latar suara alami yang menenangkan bagi siapa pun yang tengah serius menuntut ilmu di dalam ruangan tersebut.

Di sebuah meja panjang berpelapis kayu jati yang kokoh, Ghazi Al-Ghifari duduk bersila dengan punggung tegak. Di hadapannya terbuka jilid tebal kitab Al-Burhan fi Ushul Fiqh karya Imam Al-Haramain Al-Juwaini. Kitab babon ushul fiqih mazhab Syafii yang terkenal sangat mendalam dan filosofis itu tampak mendominasi ruang pandangnya. Ghazi mengenakan kemeja koko putih polos berbalut sarung tenun sutra Makassar bercorak garis gelap, sementara di sisi kanannya duduk Fathan dan Ghalib yang sama-sama tenggelam dalam lembaran catatan mereka.

Sebagai seorang pemuda yang latar belakang hidupnya terbelah antara dunia korporasi modern dan bilik pesantren tradisional, Ghazi menemukan bahwa mempelajari metodologi hukum Islam di dalam Al-Burhan memberikan kepuasan intelektual yang tidak ternilai harganya. Di sinilah akar penalaran hukum yang sistematis, kaidah kebahasaan, serta metode istinbat hukum diuji secara ketat oleh salah satu pemikir terbesar dalam sejarah Islam.

"Bagaimana, Ghazi? Apakah uraian Al-Juwaini tentang dilalah al-alfaz atau petunjuk kebahasaan dalam bab am dan khas sudah mulai bisa kamu cerna?" tanya Fathan pelan, merapikan letak kacamata tebalnya sambil menunjuk baris teks berbahasa Arab gundul di hadapannya.

Ghazi menghela napas perlahan, lalu tersenyum tipis menanggapi pertanyaan sahabatnya itu. "Uraiannya luar biasa tajam, Fathan. Al-Juwaini tidak hanya membedah teks secara harfiah, tapi juga membongkar struktur logika di balik setiap pembentukan hukum. Ini mirip sekali dengan cara kerja analisis audit forensik dalam dunia keuangan, di mana setiap variabel sekecil apa pun harus diuji validitas asalnya."

Ghalib, yang berpostur tinggi besar dan memiliki pembawaan santai, tertawa kecil mendengar perbandingan yang dilontarkan Ghazi. "Wah, kalau cara berpikirmu sudah mulai menghubungkan ushul fiqih dengan audit korporasi, itu tandanya kamu sudah benar-benar menyatu dengan gaya berpikir para ulama ushul, Kang Ghazi."

Suasana sore itu di perpustakaan pesantren terasa begitu syahdu. Para santri lain tampak khusyuk membaca di sudut-sudut ruangan, menciptakan atmosfer akademik yang murni dan penuh kedamaian di jantung kota Palembang.

❖ ❖ ❖

Ustaz Hamdan, pengasuh senior yang membimbing kelompok studi khusus tersebut, melangkah pelan mendekati meja Ghazi dan kawan-kawan sambil membawa cangkir teh hangat. Beliau meletakkan cangkir tersebut di atas meja, lalu berdiri sejenak mengamati kitab Al-Burhan yang sedang mereka bedah. Kehadiran sang guru langsung disambut dengan takzim oleh Ghazi, Fathan, dan Ghalib yang spontan merapikan posisi duduk mereka.

"Apa yang menjadi fokus kajian kalian pada bab sore hari ini?" tanya Ustaz Hamdan dengan suara baritonnya yang tenang dan berwibawa.

Ghazi mendongak, menatap sang guru dengan penuh antusias. "Kami sedang mencoba memahami metode Al-Juwaini dalam menetapkan validitas ijma' dan qiyas sebagai sumber hukum Islam, Ustaz. Tujuan utama kami hari ini adalah merumuskan kerangka metodologis yang sahih untuk menyelesaikan sengketa hukum perdata modern tanpa melanggar prinsip-prinsip ushul fiqih yang mapan."

Ustaz Hamdan tersenyum bangga mendengar jawaban santrinya itu. Beliau menarik kursi kayu kecil lalu duduk di dekat mereka. "Tujuan yang sangat mulia, Ghazi. Mempelajari Al-Burhan fi Ushul Fiqh bukan sekadar menghafal definisi teoretis tentang dalil syariat, melainkan melatih mental agar tidak mudah terjebak pada fanatismebuta atau pemikiran liberal yang mengabaikan metodologi baku para ulama salaf."

Fathan mengangguk setuju atas penjelasan sang guru. "Betul sekali, Ustaz. Tantangan terbesar kami ketika mencoba menerapkan hukum Islam pada kasus-kasus korporasi kontemporer adalah bagaimana menjaga konsistensi antara illat hukum dalam nash dengan realitas transaksi ekonomi modern yang terus berkembang."

"Tepat sekali, Fathan," timpal Ghalib dengan nada serius. "Kalau kita salah menentukan illat hukum dalam proses qiyas, maka produk hukum yang dihasilkan akan menyimpang jauh dari tujuan syariat atau maqashid syariah itu sendiri."

Tujuan besar Ghazi dalam sesi belajar sore itu jauh melampaui sekadar tuntutan akademik pesantren. Sebagai pewaris dan calon pemimpin korporasi keluarga yang sedang menghadapi restrukturisasi besar-besaran, Ghazi bertekad menggunakan metodologi Al-Burhan sebagai pisau analisis utama untuk merombak seluruh sistem hukum internal perusahaan. Ia ingin memastikan bahwa setiap kebijakan investasi, kontrak bisnis, hingga penyelesaian utang piutang di perusahaannya benar-benar dibangun di atas fondasi metodologi ushul fiqih yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan teologis di hadapan Allah Swt.

"Aku ingin malam ini kita berhasil menyusun draf kaidah ushul fiqih yang aplikatif untuk kasus restrukturisasi aset wakaf perusahaan," kata Ghazi menegaskan tujuannya kepada Fathan dan Ghalib. "Kita buktikan bahwa metodologi klasik dalam Al-Burhan mampu memberikan solusi yang sangat tajam dan adil bagi masalah-masalah modern."

❖ ❖ ❖

Seiring dengan pergerakan jarum jam dinding perpustakaan yang menunjukkan pukul 16.30 WIB, cahaya matahari sore mulai meredup, memancarkan bias kemerahan di ufuk barat kota Palembang. Suara azan Asar yang berkumandang merdu dari menara musala utama Pondok Pesantren Al-Ikhlas menghentikan sejenak diskusi mendalam antara Ghazi, Fathan, Ghalib, dan Ustaz Hamdan.

Ustaz Hamdan menutup kitab Al-Burhan yang ada di hadapannya dengan perlahan, lalu menepuk bahu Ghazi penuh kasih sayang. "Mari kita sudahi sesi pembacaan teks kitab sore ini. Waktunya kita menyucikan diri dan menghadap kepada Allah Swt. di musala."

Transisi dari suasana diskusi intelektual yang tegang menuju ibadah ritual harian berlangsung dengan penuh ketertiban. Ghazi, Fathan, dan Ghalib merapikan lembaran catatan serta kitab-kitab tebal mereka ke dalam tas masing-masing. Mereka bangkit berdiri secara serentak, merapikan sarung dan kemeja koko, lalu berjalan berdampingan keluar dari aula perpustakaan menuju tempat wudu.

Perpindahan aktivitas ini memberikan jeda waktu bagi Ghazi untuk merenungkan keluasan ilmu ushul fiqih yang baru saja ia pelajari. Udara sore Seberang Ulu yang berembus sepoi-sepoi membawa kesegaran tersendiri bagi pikirannya yang sempat terkuras habis oleh kerumitan logika hukum Al-Juwaini. Di sepanjang koridor pesantren, para santri junior berbaris tertib menuju musala, saling melempar senyum ramah dan salam takzim kepada para santri senior.

Setibanya di tempat wudu, air jernih yang membasuh muka, tangan, dan kaki Ghazi seolah merontokkan segala kepenatan mental setelah berjam-jam berkutat dengan teori-teori istinbat hukum yang abstrak. Mereka mengambil tempat di saf bagian depan musala, berdiri rapat dan khusyuk di belakang imam salat.

Gerakan salat Asar berjemaah yang dilaksanakan secara serentak menyatukan ritme napas dan menyucikan niat ratusan santri. Selepas salam penutup dan wirid singkat selesai, Ghazi tidak langsung bergegas kembali ke kamar asrama. Ia bersama Fathan dan Ghalib menyempatkan diri duduk melingkar di serambi musala, menikmati sisa cahaya senja sambil melanjutkan perbincangan ringan seputar penerapan kaidah ushul fiqih.

Transisi dari ruang perpustakaan formal ke ruang terbuka serambi musala menunjukkan betapa melekatnya tradisi keilmuan dalam keseharian para santri Al-Ikhlas. Bagi mereka, belajar bukanlah kewajiban seremonial di dalam kelas, melainkan napas kehidupan yang terus mengalir tanpa henti.

❖ ❖ ❖

Lihat selengkapnya