
Pukul 07.30 WIB. Pagi hari di kompleks Pondok Pesantren Al Ikhlas, Jombang, Jawa Timur, menyuguhkan pemandangan yang begitu khidmat sekaligus menegangkan. Kabut tipis sisa embun pagi tampak masih menggantung di pucuk-pucuk pohon mahoni besar yang berbaris rapi di sepanjang halaman asrama santri. Sinar matahari pagi merangsek perlahan, menembus kaca jendela aula utama yang berukuran besar, menciptakan bias cahaya keemasan di atas lantai tegel putih yang disapu bersih. Dari arah masjid pesantren, suara santri yang sedang murojaah hafalan Al-Qur'an terdengar bergemuruh harmonis, bersahutan dengan deru angin pedesaan Jombang yang sejuk.
Di dalam aula utama yang luas berarsitektur khas Jawa dengan pilar-pilar kayu jati kokoh, suasana terasa jauh lebih senyap dan penuh wibawa. Di bagian depan ruangan, sebuah meja panjang berlapis taplak hijau tua ditata megah. Di belakang meja tersebut, duduk tegap lima orang asatidz senior yang dikenal memiliki keilmuan mendalam dan tingkat ketelitian luar biasa. Mereka adalah dewan penguji ujian syafahiyah atau ujian lisan komprehensif akhir tahun. Kitab-kitab kuning babon mazhab Syafii, mulai dari Fathul Muin, Al-Mahalli, hingga Fathul Qarib, tertata tebal di hadapan masing-masing penguji.
Di barisan kursi tunggu peserta ujian yang terletak tepat di tengah aula, Ghazi Al-Ghifari duduk dengan punggung tegak sempurna. Ia mengenakan kemeja koko putih bersih yang disetrika licin, berbalut sarung tenun hitam bermotif samar, serta sebuah peci hitam beludru yang pas di kepalanya. Jantung Ghazi berdegup kencang, memompa darah ke seluruh tubuhnya dengan ritme yang jauh lebih cepat dari biasanya. Keringat dingin mulai merembes di pelipisnya, namun ia berusaha tetap tenang dengan terus melafalkan zikir di dalam hati, memohon ketenangan jiwa kepada Sang Pencipta.
Sebagai santri yang diasuh langsung di bawah bimbingan Kiai Haji Mahmud Al-Quthuz, beban moral yang dipikul Ghazi tentu tidak kecil. Kiai Mahmud dikenal sebagai sosok pengasuh yang sangat disiplin, tawadu, namun memiliki standar keilmuan yang sangat tinggi bagi para santrinya. Menghadapi meja ujian lisan para asatidz senior pagi ini berarti Ghazi harus mempertanggungjawabkan seluruh ilmu yang telah ia serap selama bertahun-tahun di pesantren ini, mulai dari tata bahasa Arab, ushul fiqih, hingga pemahaman mendalam tentang teks-teks klasik.
"Tenanglah, Ghazi. Tarik napas dalam-dalam dan lepaskan perlahan," bisik Fathan, sahabat karibnya yang duduk di kursi sebelah, mencoba meredakan ketegangan yang tampak jelas di wajah Ghazi.
Ghazi menoleh sekilas, lalu membalas dengan senyuman tipis yang menyembunyikan rasa deg-degan di dadanya. "Terima kasih, Fathan. Rasanya ujian lisan di hadapan para asatidz senior ini jauh lebih mendebarkan daripada menghadapi rapat pemegang saham korporasi manapun di luar sana."
Ghalib, yang duduk di barisan belakang bersama santri-santri lain yang menunggu giliran, ikut memberikan isyarat dukungan dengan mengacungkan jempolnya. "Semangat, Kang Ghazi! Tunjukkan bahwa gemblengan Kiai Mahmud Al-Quthuz selama ini benar-benar meresap sampai ke akar-akarnya!" bisik Ghalib penuh semangat.
Suasana pagi di aula itu semakin mencekam ketika nama Ghazi Al-Ghifari akhirnya dipanggil dengan suara tegas oleh ketua dewan penguji, Ustaz Mizan, melalui mikrofon kecil di atas meja. Ghazi menarik napas panjang untuk terakhir kalinya, memantapkan niat, lalu melangkah pasti meninggalkan kursi tunggu menuju meja pengujian di hadapan lima ulama senior tersebut.
❖ ❖ ❖
Ghazi berdiri tepat di depan meja penguji, lalu membungkuk sedikit memberikan salam takzim sambil mencium tangan para asatidz senior secara bergantian dengan penuh khidmat. Setelah dipersilakan duduk di kursi kayu kecil yang telah disediakan di tengah-tengah sorotan mata tajam para penguji, Ghazi melipat kedua tangannya di atas pangkuan, menjaga posisi duduknya agar tetap sopan dan tegap.
"Bismillahirrohmanirrohim," ucap Ustaz Mizan membuka sesi ujian dengan nada suara yang berat dan berwibawa. "Ghazi Al-Ghifari, hari ini kamu akan diuji secara lisan mengenai kemampuanmu membaca, mengurai, serta menjelaskan kandungan hukum dari kitab Fathul Muin dan kaidah ushulnya tanpa boleh melihat catatan. Apakah kamu sudah siap?"
Ghazi mendongak, menatap mata sang penguji dengan pandangan yang tenang dan penuh keyakinan. "Insya Allah siap, Ustaz. Mohon bimbingan dan koreksinya jika nanti ada penjelasan saya yang keliru."
Tujuan utama Ghazi dalam ujian syafahiyah pagi ini bukan sekadar mengejar predikat santri teladan atau sekadar lulus dengan nilai memuaskan di atas kertas. Jauh lebih dalam dari itu, Ghazi menetapkan sebuah tujuan personal yang sangat sakral: ia ingin membuktikan kepada Kiai Mahmud Al-Quthuz dan seluruh jajaran dewan asatidz Pondok Pesantren Al Ikhlas bahwa transformasi dirinya dari seorang pemuda awam dunia pesantren menjadi seorang penuntut ilmu yang berdedikasi adalah sebuah kesungguhan yang hakiki. Ghazi ingin membuktikan bahwa ilmu agama yang ia pelajari di Jombang ini benar-benar menyatu dalam nalar dan nuraninya, siap diamalkan untuk membimbing umat dan mengawal peradaban masa depan.
"Baiklah, kita mulai dari bab Muamalah dan ketentuan akad dalam transaksi modern," ujar Ustaz Zarkasih, penguji kedua yang terkenal paling kritis dalam urusan logika fiqih muamalah. "Coba kamu jelaskan bagaimana pandangan mazhab Syafii mengenai keabsahan transaksi digital atau e-commerce yang menggunakan sistem salam jarak jauh, dan apa illat hukum yang mendasarinya?"
Mendengar pertanyaan kritis tersebut, Ghazi tidak langsung menjawab secara terburu-buru. Ia meresapi setiap kata yang dilontarkan penguji, merangkai kerangka berpikirnya berdasarkan kaidah-kaidah ushul fiqih yang pernah ia bedah bersama Kiai Mahmud di ndalem pesantren.
"Izin menjawab, Ustaz," ucap Ghazi dengan suara yang tenang dan terstruktur rapi. "Dalam pandangan mazhab Syafii, transaksi jual beli mensyaratkan adanya ijab dan kabul yang jelas serta kejelasan objek akad. Namun, dalam konteks transaksi digital modern, prinsip dasarnya merujuk pada kaidah ushul al-ashlu fil muamalah al-ibahah—pada dasarnya segala bentuk muamalah adalah mubah kecuali ada dalil yang mengharamkannya. Selama terpenuhi unsur keridaan (taradhin minkum) dan tidak mengandung unsur riba, gharar, atau penipuan, maka transaksi tersebut sah secara syariat melalui analogi akad salam yang disesuaikan dengan kemaslahatan zaman."
Para penguji di hadapannya tampak saling berpandangan sejenak. Ustaz Mizan mengangguk-anggukan kepala perlahan, mencatat sesuatu di lembar penilaian di hadapannya.
"Jawaban yang cukup sistematis," timpal Ustaz Zarkasih dengan nada menyelidik. "Tapi bagaimana kamu membuktikan bahwa akad jarak jauh tanpa pertemuan fisik (aqd al-ghaib) tidak melanggar syarat ittihad al-majlis atau kesatuan majelis akad dalam fikih klasik?"
Ghazi tersenyum tipis, merapikan duduknya lalu memberikan argumen lanjutan yang merujuk pada kitab Fathul Muin. "Ustaz yang saya takdzimi, ulama mutaakhirin mazhab Syafii seperti Imam Ibnu Hajar Al-Haitami telah memperluas definisi majelis akad (majlis al-'aqd) tidak hanya dibatasi oleh ruang fisik yang nyata, sarana komunikasi kontemporer yang menghubungkan dua pihak secara real-time dipandang memiliki hukum yang sama dengan pertemuan langsung karena unsur kesepakatan terjadi pada saat ijab dan kabul bersambung secara maknawi."
Tujuan Ghazi untuk memukau para penguji bukan untuk kesombongan intelektual, melainkan sebagai bentuk manifestasi rasa syukur atas bimbingan intensif yang selama ini ia terima di Pondok Pesantren Al Ikhlas Jombang.
❖ ❖ ❖
Pukul 09.15 WIB. Sesi ujian lisan bab Muamalah dan Munakahat telah berhasil dilalui oleh Ghazi dengan pengujian yang sangat ketat dan menguras tenaga pikiran. Suasana di dalam aula utama terasa semakin menghangat seiring berjalannya waktu. Keringat yang tadinya merembes di pelipis Ghazi kini mulai mengering, digantikan oleh rasa lega yang perlahan merayap di dadanya, meskipun ujian bab inti mengenai ushul fiqih dan tasawuf masih menanti di sesi berikutnya.
Ketua dewan penguji, Ustaz Mizan, mengangkat tangan kanannya memberikan aba-aba jeda waktu selama sepuluh menit bagi Ghazi untuk menenangkan diri sebelum melanjutkan ke materi pengujian kitab babon ushul fiqih, Al-Luma' karya Imam Asy-Syirazi.
"Silakan minum air putih yang telah disediakan di atas meja, Ghazi. Tarik napas sebentar sebelum kita masuk ke bab ushul fiqih yang lebih pelik," ujar Ustaz Mizan dengan nada suara yang sedikit lebih lunak.
Ghazi mengangguk takzim. "Baik, Ustaz. Terima kasih banyak."
Ghazi meminum setengah gelas air putih hangat yang disediakan, merasakan kesegaran yang mengalir di tenggorokannya dan membantu menetralkan ketegangan saraf di kepalanya. Transisi dari sesi pertama menuju sesi kedua ujian syafahiyah ini memberikan ruang sejenak bagi Ghazi untuk mengalihkan konsentrasinya dari persoalan praktis muamalah harian menuju wilayah filsafat hukum Islam yang abstrak dan mendalam.
Di luar aula utama, Fathan dan Ghalib yang menunggu di beranda luar tampak mengamati ekspresi Ghazi melalui jendela kaca besar. Mereka melambaikan tangan memberikan semangat secara diam-diam. Ghazi membalas lambaian tangan sahabat-sahabatnya itu dengan senyuman hangat penuh rasa syukur. Dukungan moral dari orang-orang terdekat di sekitarnya memberikan kekuatan bimbingan batin yang luar biasa besar di tengah tekanan mental ujian lisan yang maha berat ini.
Perpindahan bab ujian ini juga menandakan dinamika mental yang harus dilalui oleh seorang santri Jombang. Di Pondok Pesantren Al Ikhlas, pendidikan tidak sekadar melatih hafalan teks mati, melainkan menempa ketajaman nalar kritis agar santri mampu membedah akar permasalahan umat dengan pisau analisis ushul fiqih yang tajam dan bertanggung jawab secara moral di hadapan Allah Swt.
"Waktu istirahat sepuluh menit sudah selesai, Ghazi," suara Ustaz Mizan kembali memecah keheningan aula, menandakan berakhirnya masa transisi singkat tersebut. "Kita lanjutkan sesi kedua. Kali ini, buka pemahamanmu tentang kaidah Ta'arudhul Adillah atau pertentangan dalil dalam ushul fiqih. Bagaimana cara seorang mujtahid mendamaikan dua dalil yang tampak saling bertentangan secara zahir?"
Ghazi segera menegakkan kembali posisi duduknya, memusatkan seluruh perhatiannya ke hadapan dewan penguji, dan bersiap menyambut gelombang ujian tahap kedua dengan kepala tegak dan hati yang bertawakal penuh kepada Allah Swt.
❖ ❖ ❖