Pesantren dan Pelangi Hati

Amrullah Ibrahim
Chapter #86

Mengaplikasikan Kitab

Pukul 07.15 WIB. Pagi itu, matahari baru saja meninggi di atas ufuk timur Desa Sumberrejo, sebuah perkampungan agraris yang terletak di lereng perbukitan Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Kabut tipis yang sejak subuh menyelimuti persawahan hijau perlahan-lahan mulai tersapu oleh hangatnya sinar surya. Udara desa terasa begitu segar, beraroma khas tanah basah dan jerami kering. Di balai dusun yang berdinding kayu jati tua, puluhan warga desa—mulai dari para petani paruh baya, ibu-ibu Majelis Taklim, hingga para pemuda karang taruna—telah duduk berjejer rapi di atas tikar pandan yang digelar di lantai semen.

Di tengah-tengah mereka, duduk seorang pemuda berpeci hitam beludru dengan kemeja koko putih bersih yang sedikit digulung lengannya. Ghazi Al-Ghifari, santri senior Pondok Pesantren Al Ikhlas di bawah asuhan langsung Kiai Haji Mahmud Al-Quthuz, tampak sedang menata beberapa kitab kuning tebal di atas sebuah meja kecil kayu. Di sebelah kanannya, Fathan dan Ghalib sibuk membagikan lembaran catatan kecil berisi terjemahan bebas dan pokok-pokok kaidah fikih kepada warga yang hadir.

"Selamat pagi, bapak-bapak dan ibu-ibu sekalian. Terima kasih banyak atas kehadirannya di balai dusun pagi hari ini," sapa Ghazi ramah dengan senyuman tulus yang langsung mencairkan suasana.

Pak Lurah Suwandi, seorang tokoh masyarakat setempat yang mengenakan topi ormas dan sarung batik, tersenyum lebar sambil mengangguk-angguk. "Sama-sama, Nak Ghazi. Kami justru sangat berterima kasih karena pihak Pondok Pesantren Al Ikhlas berkenan meluangkan waktu untuk membimbing warga kami memahami ajaran agama langsung dari sumber aslinya. Sudah lama dusun kami mendambakan pengajian interaktif seperti ini."

Suasana balai dusun mendadak terasa begitu hidup. Anak-anak kecil tampak berlarian di halaman luar, sementara para orang tua di dalam ruangan mulai membuka telinga lebar-lebar, siap mendengarkan materi keagamaan yang akan disampaikan. Kehadiran Ghazi di desa tersebut bukan sekadar kunjungan biasa, melainkan bagian dari program pengabdian masyarakat berbasis keilmuan pesantren yang dicanangkan oleh Kiai Mahmud Al-Quthuz guna mendekatkan santri dengan denyut nadi kehidupan umat di akar rumput.

Ghazi menarik napas sejenak, meresapi ketenangan suasana pedesaan yang sangat kontras dengan hiruk-pikuk kota besar tempat asalnya. Ia membuka sampul kitab Fathul Qorib karya Syekh Muhammad bin Qasim al-Ghazi dan kitab Riyadlus Sholihin karya Imam an-Nawawi yang telah diberi catatan pinggir penuh warna. Di dalam dadanya, bersemayam niat yang luhur untuk murni berkhidmat menyebarkan ilmu yang bermanfaat bagi masyarakat desa yang haus akan pencerahan rohani.

"Pagi ini, insya Allah kita akan mengkaji bab muamalah dan etika bertetangga yang termaktub di dalam kitab fikih Fathul Qorib serta adab-adab sosial dalam Riyadlus Sholihin," ujar Ghazi memulai majelis dengan suara yang tenang namun tegas dan bernada menyejukkan.

❖ ❖ ❖

Ghazi merapikan letak kitab di hadapannya, lalu menatap satu per satu wajah warga desa yang hadir dengan penuh kehangatan. Jauh sebelum ia menginjakkan kaki di balai dusun ini, Kiai Haji Mahmud Al-Quthuz telah memberikan pesan mendalam yang selalu terpatri di dalam sanubarinya: "Ilmu agama yang kalian pelajari di pesantren tidak akan memiliki arti apa-apa jika ia hanya berhenti di atas lembaran kertas kitab kuning atau menjadi perdebatan ego di ruang kelas. Ilmu harus hidup di tengah-tengah masyarakat, memecahkan masalah sehari-hari mereka, dan membawa keteduhan."

Berpegang teguh pada amanah sang kiai, tujuan utama Ghazi datang ke Desa Sumberrejo pagi itu adalah menjembatani jarak antara teori fikih klasik yang sering kali dianggap kaku oleh orang awam dengan realitas kehidupan sosial-ekonomi masyarakat perdesaan yang kompleks. Ghazi ingin membuktikan bahwa kitab-kitab babon seperti Fathul Qorib menyimpan solusi praktis yang sangat relevan untuk menyelesaikan persoalan muamalah sehari-hari, seperti sengketa batas tanah antar-petani, transparansi bagi hasil pertanian, hingga etika pinjam-meminjam yang sering kali memicu gesekan antar-warga.

"Kenapa kita perlu mempelajari bab muamalah dalam Fathul Qorib ini, Kang Ghazi?" tanya Pak Marto, seorang petani senior berkaus partai kumal yang duduk di barisan depan, mengangkat tangan dengan gestur penasaran. "Kadang-kadang kami di desa ini melakukan jual beli tanah atau hasil panen hanya berdasarkan kepercayaan lisan saja, tanpa akad tertulis yang jelas sesuai syariat."

Ghazi tersenyum ramah, menyambut pertanyaan tersebut dengan antusiasme tinggi. "Pertanyaan yang luar biasa, Pak Marto. Inilah esensi kenapa kitab fikih diturunkan oleh para ulama. Dalam mazhab Syafii yang kita pelajari di Pondok Pesantren Al Ikhlas, kejelasan akad (sighat) serta keridaan kedua belah pihak (an taradin minkum) adalah pilar utama agar harta yang kita peroleh mendatangkan berkah, bukan sekadar keuntungan material."

Fathan, yang duduk di samping Ghazi, menambahkan dengan nada santun, "Betul sekali apa yang disampaikan Kang Ghazi, Pak. Kitab Fathul Qorib memberikan panduan yang sangat rinci mengenai rukun jual beli, mulai dari penjual, pembeli, barang yang diperjualbelikan, hingga akad yang transparan agar tidak ada pihak yang merasa dizalimi di kemudian hari."

Tujuan Ghazi bukan sekadar memberikan ceramah satu arah layaknya seorang ustadz yang menggurui, melainkan membangun dialog partisipatif. Ia ingin warga desa memahami bahwa hukum-hukum fikih bukanlah aturan yang mengekang, melainkan instrumen perlindungan sosial yang menjaga keharmonisan ukhuwah islamiyah di tengah masyarakat agraris.

"Selain urusan muamalah harta," lanjut Ghazi dengan suara yang semakin bersemangat, "pagi ini kita juga akan merujuk pada kitab Riyadlus Sholihin untuk membahas bagaimana menjaga lisan dan mempererat silaturahmi agar tetangga sebelah rumah kita tidak pernah merasa terganggu oleh ucapan maupun perbuatan kita."

Warga desa mengangguk-angguk paham, merasa bahwa materi yang dibawakan Ghazi sangat dekat dengan denyut keseharian mereka. Ghazi merasa semakin mantap bahwa langkah kecil yang ia ambil di balai dusun ini adalah bagian dari pengamalan nyata risalah dakwah Islam rahmatan lil 'alamin.

❖ ❖ ❖

Pukul 08.30 WIB. Sesi tanya jawab interaktif sesi pertama seputar akad jual beli tradisional resmi berakhir dengan lancar. Suasana balai dusun yang awalnya sempat kaku perlahan-lahan berubah menjadi cair dan penuh keakraban. Warga desa mulai berani menyampaikan berbagai persoalan pelik yang selama ini mereka pendam terkait pembagian warisan keluarga dan etika bertetangga di dusun sebelah.

Ghazi mendengarkan setiap keluh kesah warga dengan penuh seksama, mencatat poin-poin penting di buku catatan kecilnya. Transisi dari pembahasan teoretis kitab kuning menuju penerapan praktis di lapangan menuntut kepekaan sosial yang tinggi. Ghazi menyadari bahwa menyampaikan hukum agama kepada masyarakat awam tidak boleh menggunakan bahasa Arab yang rumit atau istilah fikih yang membingungkan, melainkan harus diterjemahkan ke dalam bahasa kultural yang membumi dan mudah dicerna oleh akal sehat.

"Wah, kalau urusan pembagian warisan antara anak laki-laki dan perempuan ini sering jadi perdebatan keluarga di desa kami, Kang Ghazi," ucap Bu Siti, seorang ibu rumah tangga yang aktif di majelis taklim, dengan nada suara sedikit cemas. "Banyak yang menganggap hukum waris Islam itu tidak adil karena bagian laki-laki lebih besar dari perempuan. Bagaimana penjelasan kitab kuning soal ini?"

Mendengar pertanyaan tersebut, Ghazi menarik napas perlahan, melakukan transisi penjelasan dari bab muamalah harta benda menuju bab faraidh dan hikmah keadilan sosial dalam Islam. Ia tahu persis bahwa isu pembagian warisan adalah salah satu titik rawan gesekan sosial di pedesaan yang membutuhkan pendekatan bijaksana dan penjelasan teologis yang kokoh.

"Pertanyaan yang sangat mendasar, Bu Siti," jawab Ghazi dengan senyuman menenangkan. "Mari kita bedah bersama dalam kitab Fathul Qorib bab Al-Faraidh. Islam tidak pernah menetapkan hukum secara sembarangan. Perbedaan porsi antara laki-laki dan perempuan bukan karena derajat kemanusiaannya lebih rendah, melainkan karena beban tanggung jawab nafkah yang dipikul oleh kaum laki-laki jauh lebih berat secara syariat."

Ghalib dengan cekatan membantu membukakan halaman kitab kuning dan menunjukkan teks Arab yang bersangkutan kepada warga yang duduk di dekatnya. "Silakan dilihat, bapak-bibu sekalian. Di sini dijelaskan secara transparan bahwa setiap tetes harta warisan diatur agar tidak menjadi sengketa yang memutus silaturahmi keluarga."

Suasana di dalam balai dusun mendadak senyap kembali. Warga menyimak setiap penjelasan Ghazi dengan antusiasme yang luar biasa. Transisi penjelasan dari hukum formal menuju hikmah spiritual berhasil membuka wawasan berpikir masyarakat desa bahwa syariat Islam sesungguhnya hadir untuk melindungi hak-hak kemanusiaan secara utuh dan berkeadilan.

Ghazi memandang berkeliling ruangan, melihat bagaimana warga desa mulai mengangguk-anggukan kepala tanda mengerti. Transisi psikologis antara santri kota dan masyarakat perdesaan melebur menjadi satu ikatan batin yang sangat kuat di bawah naungan cahaya ilmu agama.

❖ ❖ ❖

Di tengah khidmatnya jalannya pengajian pagi itu, tiba-tiba suasana balai dusun terusik oleh sebuah insiden kecil di halaman luar. Suara benturan suara lelaki dengan nada tinggi terdengar memecah keheningan pagi, disusul oleh keributan kecil di dekat pintu masuk balai dusun.

"Mana itu pengurus pondok pesantren yang katanya mau ngajarin hukum Islam yang adil?! Jangan cuma ngomongin teori kitab kuning kalau urusan batas tanah tetangga di dusun sebelah saja dibiarkan kisruh!" bentak suara seorang pria paruh baya bertubuh tegap dengan peci miring, yang langsung melangkah masuk ke dalam balai dusun tanpa permisi.

Lihat selengkapnya