
Ghazi Mempertahankan Argumen Fiqih di Depan Majelis Kiai.
Pukul 08.00 WIB, Selasa pagi pertengahan bulan September 2026, udara di aula utama lantai dua Gedung Universitas Islam Pesantren Al-Ikhlas, Jombang, Jawa Timur, terasa begitu padat dan penuh ketegangan. Sinar matahari pagi menembus celah jendela kaca besar berbingkai kayu jati, menyinari lantai keramik putih yang bersih berkilau serta memantulkan bayangan puluhan kiai sepuh dan santri senior yang duduk bersila melingkar di atas permadani tebal berwarna hijau tua. Di dinding ruangan, deretan kaligrafi ayat-ayat suci Al-Qur'an berbingkai ukiran emas tergantung megah, menambah kesan sakral dan berwibawa pada ruangan sidang bahtsul masail tersebut.
Ghazi Al-Ghifari duduk di sebuah meja kecil di tengah-tengah ruangan, menghadap langsung ke arah meja pimpinan sidang yang diisi oleh lima orang ulama sepuh dewan pengasuh pesantren. Mengenakan baju koko putih bersih, sarung hitam berlipat rapi, dan peci hitam yang sedikit miring karena keringat dingin, Ghazi menarik napas dalam-dalam untuk menenangkan degup jantungnya yang bergemuruh keras. Di atas meja di hadapannya terbentang kitab-kitab kuning tebal seperti Fath al-Mu'in, Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab, dan beberapa jilid ensiklopedia fiqih kontemporer yang dipenuhi penanda halaman dari kertas warna-warni.
"Bismillahirrahmanirrahim," ucap Kiai Haji Mahmud Al-Quthuz selaku pimpinan sidang sekaligus pengasuh utama Pesantren Al-Ikhlas, membuka jalannya forum ilmiah tertinggi di pesantren tersebut dengan suara baritonnya yang tenang namun berwibawa. "Sidang bahtsul masail pagi ini akan menguji pemahaman ananda Ghazi Al-Ghifari mengenai bab muamalah kontemporer, khususnya terkait keabsahan transaksi digital modern dan zakat investasi digital yang kini menjadi perdebatan di tengah masyarakat."
Seluruh pasang mata di dalam aula seketika tertuju lurus kepada Ghazi. Para kiai sepuh di kursi kehormatan tampak melipat tangan di dada sambil menyimak tajam, sementara di barisan belakang, beberapa santri senior yang turut hadir memberikan dukungan dalam diam. Suasana di dalam ruangan mendadak menjadi senyap seketika, menyisakan suara dengung halus kipas angin gantung di langit-langit aula yang berputar perlahan memecah keheningan pagi.
❖ ❖ ❖
Bagi Ghazi, keberadaannya di tengah majelis para kiai sepuh pagi ini bukan sekadar formalitas akademik untuk memenuhi syarat kelulusan santri senior atau tiket menuju restu pernikahan dengan Varisha. Lebih dari itu, forum ini adalah medan pembuktian integritas intelektual dan spiritual setelah bertahun-tahun ia merangkak bangkit dari masa lalu kelamnya di Palembang. Ia ingin menunjukkan kepada Kiai Mahmud dan seluruh dewan pengasuh bahwa hijrahnya tidak main-main, dan bahwa ia benar-benar menguasai ilmu agama secara mendalam, bukan sekadar menghafal teks mati tanpa pemahaman substansial.
"Ghazi," panggil Kiai Ahmad Tarmizi, salah satu anggota dewan kiai sepuh yang terkenal sangat kritis dalam bidang ushul fiqih, sambil membetulkan letak kacamata minusnya. "Pertanyaan pertama untukmu: bagaimana kedudukan hukum Islam terhadap transaksi jual beli mata uang kripto atau aset digital yang tidak memiliki wujud fisik, namun diakui nilai tukarnya oleh pasar global saat ini? Jelaskan argumentasi hukumnya secara komprehensif berdasarkan kaidah ushul fiqih."
Ghazi merapikan letak mikrofon di hadapannya, lalu menelan ludah sejenak untuk membasahi tenggorokannya yang terasa kering. Ia mengangkat pandangannya, menatap lurus ke arah Kiai Tarmizi dengan penuh takzim namun tanpa keraguan sedikit pun di dalam sorot matanya.
"Terima kasih atas pertanyaannya, Kiai," jawab Ghazi dengan suara yang tenang, jelas, dan berwibawa. "Secara substansial, ulama kontemporer terbagi menjadi dua pandangan besar mengenai aset kripto. Pendapat pertama mengharamkannya secara mutlak karena dianggap mengandung gharar atau ketidakpastian yang berlebihan serta tidak memenuhi syarat sil'ah atau barang yang jelas wujud dan manfaatnya. Namun, jika ditinjau dari mazhab Syafi'i melalui pendekatan urf atau adat kebiasaan perdagangan modern serta konsep mal dalam pandangan ulama kontemporer mazhab Maliki, sesuatu dapat dikategorikan sebagai harta yang sah untuk diperjualbelikan apabila ia memiliki nilai manfaat (qimah), diakui oleh otoritas pasar, dan disepakati oleh komunitas masyarakat luas."
Beberapa kiai sepuh di meja kehormatan tampak saling berpandangan mendengar jawaban Ghazi yang langsung menyasar inti permasalahan tanpa bertele-tele. Tujuan Ghazi sangat jelas: ia ingin menyajikan analisis fiqih yang tidak tertinggal zaman, memadukan ketegasan teks klasik turats dengan realitas sosiologis masyarakat modern yang bergerak cepat di era digital.
❖ ❖ ❖
Suasana di dalam aula mendadak bergeser menjadi lebih dinamis tatkala Kiai Ahmad Tarmizi mengangkat tangan kanannya, menyela penjelasan Ghazi dengan sebuah sanggahan tajam yang langsung menguji kedalaman hafalan dalil pemuda tersebut.
"Argumenmu mengenai urf dan mal cukup menarik, Ghazi," tanggap Kiai Tarmizi dengan nada suara menyelidik. "Tapi bagaimana kamu mendamaikan illat hukum tersebut dengan kaidah fiqih yang menyatakan bahwa segala sesuatu yang mendatangkan mudarat besar dan spekulasi kosong wajib dicegah (dar'u al-mafasid muqaddamun 'ala jalbi al-masalih)? Bukankah fluktuasi harga kripto yang ekstrem justru lebih dekat kepada perjudian (maysir) ketimbang jual beli yang sah?"
Transisi atmosfer dari pemaparan teori umum menuju perdebatan dialektika hukum yang ketat langsung terasa mencengkeram ruangan. Para santri di barisan belakang merapatkan duduk mereka, sementara Ghazi menarik napas perlahan, merumuskan struktur argumen tandingan di dalam kepalanya dengan kecepatan penuh.
"Kaidah dar'u al-mafasid tentu menjadi landasan utama kita dalam menetapkan hukum, Kiai," jawab Ghazi dengan nada suara yang tetap santun namun tegas penuh keyakinan. "Namun, spekulasi atau gharar dalam kripto dapat diminimalisasi apabila transisi kepemilikan terjadi secara instan dan instrumen tersebut digunakan sebagai alat tukar atau aset lindung nilai yang diatur oleh regulasi resmi negara, sebagaimana dijelaskan oleh Imam As-Suyuthi dalam kitab Al-Asybah wa an-Naza'ir bahwa hukum asal muamalah adalah mubah kecuali ada dalil qath'i yang mengharamkannya secara spesifik."
Kiai Mahmud Al-Quthuz yang sejak tadi menyimak dalam diam, perlahan mengangkat tangan dan meletakkan penanya di atas meja. Kehadiran intervensi dari sang pengasuh utama menandakan bahwa perdebatan telah memasuki fase paling krusial, di mana setiap patah kata yang diucapkan Ghazi akan menjadi penentu akhir dari ujian berat tersebut.