TENG! Akhirnya keputusan bulat dari kantorku tempatku bekerja untuk melaksanakan kebijakan yang telah dikeluarkan oleh WHO (World Health Organization) dan pemerintah Indonesia terkait dengan wabah Covid 19 atau Corona yang semakin bertambah luas, menetapkan aturan WFH (Work From Home) dan WFO (Work From Office) untuk seluruh warga Indonesia yang melakukan aktivitas diluar rumah seperti kegiatan kegiatan yang mengharuskan suatu perorangan atau kelompok yang berada diluar rumah seperti sekolah, bekerja, dan sebagainya. Dan semua masyarakat harus mematuhi aturan dan prokes kesehatan 3 M (menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan) yang berlaku, tidak boleh ada yang melanggarnya tanpa ada pengecualian.
Kebijakan untuk WFH (Work From Home) dan WFO (Work From Office) ini memang dengan berat hati harus diambil oleh pemerintah Indonesia dalam rangka mencegah penularan wabah Corona yang lebih luas lagi. Dengan adanya kebijakan ini pemerintah berharap dapat menekan penyebaran dan penularan corona di semua masyarakat. Semua fasilitas moda transportasi umum pun dibatasi ruang geraknya, angkutan angkutan umum wajib mematuhi aturan dan prokes kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Semua penggunan angkutan umum wajib mematuhi aturan dan prokes kesehatan 3 M (menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan) yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran misal tidak memakai masker, tidak boleh menggunakan angkutan umum yang ada, karena dianggap dapat membahayakan masyarakat sekitarnya. Jenis masker yang direkomendasikan menurut WHO adalah masker yang bedah 2 ply dan masker bedah 3 ply, masker N95. Karena menurut WHO, masker masker ini mempunyai keefektifan lebih tinggi mencegah penyebaran corona dan memiliki penyaringan partikel partikel kecil sampai yang berbentuk gas sekalipun.
Selain mengenai masker, WHO pun menganjurkan semua masyarakat rajin untuk mencuci tangannya sendiri dengan sabun dan air bersih, semua fasilitas moda transportasi umum sudah dilengkapi oleh tempat untuk mencuci tangan, bahkan di tempat tempat umum pun sudah diberikan tempat untuk mencuci tangan. Hal ini untuk mencegah penyebaran droplet dari penderita corona kepada orang lain. Jika sedang tidak memungkinkan untuk mencuci tangan, semua masyarakat wajib membawa hand sanitizer (dapat berupa cairan/ gel pembersih tangan yang mengandung antibakteri untuk menghambat dan membunuh bakteri). Ada ketentuan untuk jenis hand sanitizer yang wajib dibawa, harus mengandung kadar alkohol 70%. Karena dengan kadar alkohol sebesar itu, dinyatakan mampu untuk melindungi dari serangan bakteri/ virus/ kuman yang ada disekililing kita.