Pernikahan Dalam Islam
Menikah dalam Islam hukumnya sunah, jika dewasa atau akhir balig kita sudah diperbolehkan berumah tangga, atau sekitar 17 tahun, agar si calon pengantin sudah siap lahir batin untuk berumah tangga. Berumah tangga memiliki beberapa manfaat seperti mencegah perbuatan zina, memberikan keturunan dan mencegah fitnah dan aib dari hubungan antar pasangan kekasih. Adapun di dalam pernikahan terdapat aturan, tanggung jawab dan syarat-syarat pernikahan.
Persiapan Muslim dan Muslimah menjelang pernikahan
1. Persiapan spiritual atau moral dan agama. Sesuai dengan firman Allah:
"Perempuan-perempuan yang keji untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji untuk perempuan-perempuan yang keji (pula), sedangkan perempuan-perempuan yang baik untuk laki-laki yang baik, dan laki-laki yang baik untuk perempuan-perempuan yang baik (pula). Mereka itu bersih dari apa yang dituduhkan orang. Mereka memperoleh ampunan dan rezeki yang mulia(surga).
2. Persiapan konsepsional ( lembaga pernikahan).
3.Persiapan Kepribadian.
Penerimaan seorang calon suami sebagai pemimpin, belajar untuk mengenal, siapkan jiwa yang besar untuk menerima suami kita.
4. Persiapan fisik.
Kesehatan yang baik dari pasangan khususnya pemeriksaan organ-organ reproduksi.
5. Persiapan material.
Kesiapan suami untuk menafkahi istri sebagai seorang kepala keluarga dan seorang istri harus dapat mengelola keuangan suaminya kelak. Sesuai dengan kedua firman Allah:
" Dan Allah menjadikan bagimu pasangan (suami atau istri) dari jenis kamu sendiri dan menjadikan anak dan cucu bagimu dari pasanganmu, serta memberimu rezeki dari yang baik. Mengapa mereka beriman kepada yang batil dan mengingkari nikmat Allah?"(QS An-Nahl:72).
"Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah maha luas (pemberian-Nya), Maha mengetahui. (QS An-Nur 32).
6. Persiapan sosial.
Perubahan status sosial jadi suami atau istri, jadi seorang ayah atau ibu, siap bermasyarakat dan memiliki keluarga baru dari pasangan masing-masing.
Kriteria memilih calon suami:
1.Harus memiliki ilmu agama yang baik.
2. Lihat ibadah wajib yang dilakukan.
3.Sejauh mana konsisten dan semangatnya dalam menjalin syariat Islam.
4.Bagaimana akhlak dan kepribadiannya.
5. Bagaimana lingkungan keluarga dan teman-temannya.
Langkah-langkah:
1. Menentukan calon pasangan
2.Mengkondisikan orang tua dan keluarga, kesiapan pasangan, orang tua dan keluarga untuk memulai hubungan pernikahan.
3.Komunikasi untuk kesiapan dengan di bantu pihak-pihak terpercaya.
4.Ta'aruf (berkenalan), jangan berpacaran karena akan mendekatkan diri dengan zina. Sesuai dengan firman Allah:
"Dan janganlah kamu mendekati zina, (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk (QS Al-Isra:32).
5. Bermusyawarah untuk hasil taaruf dengan pihak keluarga dan calon pasangan.
6. Istikharoh, meminta petunjuk kepada Allah untuk jodoh kita.
7. Khitbah, permintaan laki-laki untuk meminang dan untuk persiapan pernikahan.
Syarat-syarat pernikahan:
1. Dewasa, balig dan sadar
2. Wali
3. Mahar
4.Dua orang saksi
5 Ijab dan Kabul
Bekal utama Berumah tangga.
1. Suami dan istri harus sama-sama mencintai ilmu. "Barang siapa yang menginginkan dunia harus memakai ilmu, barang siapa yang menginginkan akhirat harus pakai ilmu, jangan mengikuti hawa nafsu karena hanya akan menyesatkan dari jalan Allah. Sesuai dengan firman-Nya:
" (Allah berfirman), "Wahai Dawud! sesungguhnya engkau kami jadikan khalifah (penguasa) di bumi, maka berilah keputusan (perkara) di antara manusia dengan adil dan janganlah engkau mengikuti hawa nafsu, karena akan menyesatkan engkau dari jalan Allah. Sungguh orang-orang yang sesat dari jalan Allah akan mendapat azab yang berat, karena mereka melupakan hari perhitungan.(QS Sad:26).
2. Harus gemar beramal dan menolong orang lain.
a. QS Az-zal-zallah 7-8, tentang kebaikan.
"Kemudian kamu benar-benar akan melihatnya dengan mata kepala sendiri (7), Kemudian kamu benar-benar akan di tanya pada hari itu tentang kenikmatan (yang megah di dunia itu)."(8).
b. QS Al-An'am ayat 132:
" Dan masing-masing orang ada tingkatannya,(sesuai) dengan apa yang mereka kerjakan. Dan tuhanmu tidak lengah terhadap apa yang mereka kerjakan.
c. QS Al-Baqarah ayat 158, tentang kebajikan kepada orang lain.
" Sesungguhnya Safa dan Marwah merupakan sebagian syiar (agama Allah), maka barang siapa beribadah haji ke Baitullah atau berumrah, tidak ada dosa baginya mengerjakan sa'i antara keduanya. Dan barang siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka Allah Maha Mensyukuri, Maha Mengetahui.
20 Tanggung jawab istri kepada suami:
1. Istri Sebagai penyejuk, penyedap, pesona, semangat hidup, dan perhiasan bagi sang suami.
2. Wakil suami (menjaga kehormatan, harta dan segala jenis urusan rumah tangga jika suami di luar rumah).
3. Taat perintah suami dalam kebenaran (menurut syariat Islam).
4. Meringankan beban mahar saat pernikahan.
5. Melayani kebutuhan seksual suami kecuali jika saat haid, nifas, puasa, ibadah haji dan umrah sebelum tahalul.
6.Meringankan beban belanja suami.
7.Memelihara dan mengasuh anak.
8. Membantu agama, syariat perilaku suami.
9. Rela membantu jihad suami.
10. Berdandan untuk menggairahkan suami.
11. Memelihara harga diri dan harta suami.
12. Mendahulukan kepentingan suami dari pada ibu dan bapak.
13. Wajib tinggal bersama suami.
14. Rela hamil benih darah daging suami.
15. Mengambil harta suami dengan izinnya.
16.Bersedekah dengan harta suami harus dengan izin suami.
17.Keluar rumah dengan izin suami.
18. Tidak merusak kepemimpinan suami.
19. Selalu lembut, ramah, murah senyum, lapang dada, santun walau suami sedang marah.
20. Menemani suami makan sampai selesai.
20 Dosa Istri kepada suami:
1. Mengabaikan kedudukan suami sebagai pemimpin dalam rumah tangga.
2. Menolak bergaul dengan suami.
3. Menentang perintah dari suami.
4. Tidak menemani suami tidur.
5. Memaksa dan memberatkan suami mencari nafkah.
6. Tidak mau atau tidak pernah berdandan untuk suami.
7. Menjerumuskan suami ke dalam hal-hal yang di larang oleh Allah.
8. Mengesampingkan kepentingan suami karena hal-hal lain.
9. Keluar rumah tanpa izin suami.
10. Lari dari rumah suami tanpa suami tahu ke mana perginya.
11. Menerima tamu laki-laki yang di benci oleh suami.
12. Tidak menolak jamahan dari laki-laki lain.
13.Tidak merawat suami saat sakit.
14. Puasa sunah tanpa izin dari suami.