Rangkuman Syiar Islam

silvi budiyanti
Chapter #23

Jauhi Riba

Riba adalah dosa yang besar, Allah memusuhi riba dan Allah memerintahkan jual beli secara syariat.

Berikut ini kami sampaikan beberapa pendapat ulama mengenai bunga (riba) tersebut menurut syariah Islam:

1. Majelis Tarjih Muhammadiyah

Menurut lembaga ini, hukum tentang bunga Bank dan riba dijelaskan sebagai berikut:

Riba hukumnya haram dengan nash sharih Al-Quran dan As-Sunnah, Bank dengan sistem riba hukumnya haram dan bank tanpa riba hukumnya halal. Bunga yang diberikan oleh Bank-Bank milik negara kepada para nasabahnya atau sebaliknya yang selama ini berlaku, termasuk perkara musytabihat (masih samar-samar, belum jelas hukumnya sehingga butuh penelitian lebih lanjut)

2. Lajnah Bahsul Masa’il Nahdhatul Ulama

Menurut lembaga yang berfungsi dalam memberikan fatwa atas permasalahan umat ini, hukum bank dengan praktik bunga di dalamnya sama seperti hukum gadai. Terdapat 3 pendapat ulama sehubungan dengan masalah ini yaitu:

Haram, sebab termasuk utang yang dipungut rentenir,

Halal, sebab tidak ada syarat pada waktu akad atau perjanjian kredit Syubhat (tidak tentu halal haramnya), sebab para ahli hukum berselisih pendapat tentangnya.

Meskipun ada perbedaan pandangan, Lajnah memutuskan bahwa pilihan yang lebih berhati-hati ialah pendapat pertama, yakni menyebut bunga bank adalah haram.

Tahap Pengharaman Riba

Lihat selengkapnya