Agama Islam tidak pernah melarang seseorang untuk mencintai orang lain. Sebab rasa cinta adalah fitrah bagi setiap manusia. Cinta adalah berkah yang diberikan Allah kepada setiap insan di dunia.
Tetapi, mengganggu dan merebut pasangan orang lain apalagi itu kerabat dekat, teman dekat, sahabat dekat ataupun seseorang yang jauh tapi kita mengenalnya, sama halnya dengan merampas sesuatu yang bukan haknya sehingga termasuk perbuatan yang zalim.
Misalnya, perempuan merebut suami orang atau sebaliknya seorang pria merebut istri orang lain, pasti akan ada pihak yang merasakan derita atas perilaku tersebut.
Apalagi jika pasangan yang direbut masih kerabat dekat ataupun sahabat dekat. Tentunya hal ini juga akan berimbas pada hubungan Silahturahmi yang bersangkutan. Ikatan silaturahmi yang telah terjalin baik dapat rusak bahkan benar-benar terputus.