Aku sangat mencintainya, dia sangat baik padaku. Segala yang aku mau dia selalu berikan, aku telah mengenalnya sejak lama. Tapi sayang orang tuaku tidak setuju karena calon pasanganku berbeda keyakinan denganku. Sering kali terdapat kasus seperti itu dalam masyarakat, bagaimana sebetulnya aturan yang benar jika di lihat dari sisi agama.
Jumhur ulama memutuskan tentang nikah beda agama adalah haram dan tidak sah," jelasnya.
Adapun dalil Alquran yang menjelaskan tentang hal tersebut, yaitu:
وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ أُولَئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ