Sacred Promised

Dudun Parwanto
Chapter #8

8. Dana Abadi Kemenag

Dalam peliputan investigasi skandal korupsi dana haji ini, tim membagi tugas yakni Zul dengan narasumber Kementerian Agama, dan penerima DAU, Rozy menghubungi narasumber kedua yakni BPK dan lembaga kepresidenan, Salim menemui anggota DPR dan Mirna mewawancarai LSM atau praktisi Haji.

           Sore itu, Salim mewawancarai Kyai Danu, seorang anggota DPR, jabatannya wakil ketua komisi V yang membidangi masalah Keagamaan dan mengerti betul carut marut penyelenggaraan ibadah Haji. Sesuai saran Zul, Salim pertama kali meminta komentar Kyai Danu mengenai amburadulnya pelayanan ibadah selama haji. Setelah itu, Salim menanyakan tentang dana sisa haji dalam DAU.

“Begini, Biaya haji itu diusulkan pemerintah melalui Kemenag lalu dibahas bersama DPR, setelah itu keluarlah angka sekian. Namun dalam pelaksanaannya ternyata setiap tahun ada sisa atau semacam keuntungan yang kemudian dimasukan ke dalam apa yang disebut Dana Abadi Umat atau DAU. Nah karena hal ini sudah puluhan tahun sejak maka jumlah DAU sekarang cukup besar yakni Rp 3,5 trilun,” cerita Kyai Danu.

“ Terus uang itu dan bunga itu diapakan Kyai?”

“DAU uangnya masih utuh malah berrtambah, karena tiap musim haji tiap tahun ada sisanya. Kalau bunganya, nah bunga ini kan ada yang bilang riba, sebenarnya tidak boleh digunakan untuk membangun sarana ibadah dan sebagainya, tapi boleh digunakan untuk kepentingan umum seperti jalan, jembatan dan sebagainya. Tapi dalam aturan itu diperbolehkan untuk membantu pendidikan, sosial, kegiatan keagamaan dan sebagainya,” tutur Kyai Danu.

“Siapa yang mengatur keluarnya uang bunga ini?”

“Ada, tapi bukan UU ya PP, kalau UU saya tahu, kalau PP saya nggak hafal. Yang jelas DAU itu dibawah Badan pengelola dana haji yang diketuai oleh Menteri Agama,” jelas Kyai.

“Apakah penerima bunga DAU ini disampaikan ke publik”

“Biasanya ada audit BPK lalu dilaporkan ke Presiden dan DPR. Kalau BPK mengatakan tidak ada kerugian Negara ya DPR tidak bersikap apapun menerima saja. Selama ini begitu.”

           Kyai Danu mengatakan tidak tahu menahu secara teknis penerima bunga DAU. Dia menyarankan agar Salim menanyakan ke BPK karena datanya lebih valid. Ketika pulang Kyai Danu memberi amplop untuk transport dan Salim menerimanya. Kyai Danu berpesan agar bahasanya jangan dipelintir.

***

Dolalah heran bagaimana wartawan itu tahu dia berada di Yayasan Rabiah. Dia lalu memanggil sekretarisnya menanyakan siapa orang yang memberitahu keberadaannya di Yayasan Rabiah pada wartawan Reforma. Sekretarisnya mengaku tidak tahu. Tak lama kemudian sesuai janji, Zul datang untuk mewawancarai Dolalah. Pejabat itu pun menjelaskan panjang lebar.

“DAU itu dana sisa atau keuntungan haji, yang uangnya tiap tahun dimasukan dalam rekening Menteri Agama ada 17 rekening bank yang kemudian kita sebut DAU. Dana ini menghasilkan keuntungan, namun kami lebih nyaman mengatakan manfaat? Penggunaan manfaat DAU itu wewenang Menteri Agama yang dasarnya adalah PP, Kepmen, yang tujuannya digunakan untuk bantuan sosial dan keagamaan”

“Bukanlah bunga itu riba dan uang hasil riba tidak boleh untuk bantuan keagamaan..”

Lihat selengkapnya