Bab 3 Uji Coba Pertama
Kantor Urusan Agama Kecamatan pagi itu ramai oleh orang-orang yang mengurus surat nikah dan akta cerai. Raka duduk di kursi plastik yang mulai retak, map cokelat berisi berkas-berkas di pangkuannya, menunggu namanya dipanggil.
"Nomor tujuh belas," panggil petugas di balik loket kaca.
Raka bangkit, menyerahkan berkas satu per satu. Petugas itu membolak-balik dengan wajah datar surat pernyataan wakaf dari almarhum Haji Mansyur, fotokopi KTP ahli waris, surat keterangan dari kepala desa.
"Ini surat wakafnya cuma tulisan tangan, Mas?" tanya petugas, mengangkat alis.
"Betul, Pak. Dari tahun 1987. Kami mau urus supaya jadi sertifikat wakaf resmi."
"Ahli warisnya sudah setuju semua? Ada yang keberatan?"
Raka menelan ludah. Ia belum menanyakan itu secara resmi.
"Insya Allah tidak ada masalah, Pak. Nanti saya konfirmasi lagi."
Petugas itu mengangguk pelan, menyusun berkas ke map lain. "Ya sudah, ini saya proses dulu administrasinya. Tapi Mas harus siapkan juga: akta pendirian yayasan pondok, NPWP yayasan, sama surat pernyataan dari ahli waris kalau memang tidak keberatan tanahnya diwakafkan resmi. Itu yang paling penting, biar nanti tidak muncul sengketa di kemudian hari."
Raka mencatat semua itu di buku kecilnya, tangannya sedikit gemetar bukan karena gugup, tapi karena menyadari betapa panjang jalan yang harus mereka tempuh.
✦ ✦ ✦
Sore harinya, di ruang tamu Ustadz Arif, suasana tidak seringan yang Raka bayangkan. Beberapa pengurus lama pondok Pak Karim, bendahara pondok sejak dua puluh tahun lalu, dan Bu Hajjah Rukoyah, pengasuh asrama putri duduk melingkar dengan wajah yang sulit ditebak.