SANTRI DI BORNEO

Dedy Prasetya Putra
Chapter #8

Bab 8 Antara Adat dan Kertas

Bab 8 Antara Adat dan Kertas

Kantor notaris di pusat kota Martapura itu sejuk oleh AC yang menderu pelan, jauh berbeda dari suasana KUA sederhana di Tulungagung dulu. Raka duduk berhadapan dengan seorang notaris paruh baya berkacamata, map tebal berisi dokumen tersusun rapi di antara mereka.

"Jadi begini, Pak Raka," kata notaris itu, menyusun kertas satu per satu. "Untuk pengalihan status tanah dari hak milik pribadi menjadi wakaf atas nama yayasan, kita perlu beberapa tahap. Pertama, akta pendirian yayasan harus selesai dulusudah saya siapkan draftnya sesuai yang Bapak kirim. Kedua, surat pernyataan wakaf dari pemilik sah tanah, dalam hal ini almarhum Haji Rasyid, diwakilkan ahli warisnya. Ketiga, baru kita urus sertifikat wakaf ke Kantor Pertanahan."

"Ahli warisnya ada beberapa, Pak," kata Raka, mengingat percakapan tegang di meja makan beberapa hari lalu. "Apa semua harus tanda tangan?"

"Kalau tanah itu warisan bersama, ya, idealnya semua ahli waris menyetujui dan menandatangani surat pelepasan hak. Kalau ada yang menolak, prosesnya bisa jadi sengketadan itu bisa berlarut-larut, Pak. Saya sarankan, selesaikan dulu kesepakatan

keluarga sebelum kita jalan ke tahap notaris resmi."

Raka mengangguk, mencatat semua itu dengan saksama. Bayangan wajah Akmal yang datar dan penuh perhitungan kembali muncul di benaknya.

✦ ✦ ✦

Sore harinya, Aisyah mengajak Raka ke rumah seorang tokoh adat setempatDatu Ahmad, sesepuh kampung yang disegani, tinggal di rumah panggung kayu ulin yang sudah berusia puluhan tahun di tepi sungai.

"Assalamu'alaikum, Datu," sapa Aisyah, mencium tangan lelaki tua itu dengan hormat.

"Wa'alaikumsalam. Nurul, kau sudah besar sekali sekarang." Datu Ahmad tersenyum, matanya menyipit ramah. "Dan ini suamimu?"

Lihat selengkapnya