Kedatangan Tuan Ibrahim disambut hangat oleh keluarga Kyai Ahmad. Para pelayan menyajikan hidangan-hidangan lezat, memperlihatkan betapa istimewanya tamu yang hadir. Di ruang pertemuan, Kyai Ahmad duduk dengan tenang, menikmati teh hangat, sementara Ibrahim duduk di hadapannya, menyesap teh yang juga disuguhkan untuknya.
"Jadi, sahabatku, apakah kedatanganmu kali ini sekadar bersilaturahim atau ada maksud lain?" Kyai Ahmad membuka percakapan, suaranya tenang, matanya memandang Ibrahim dengan rasa ingin tahu.
Ibrahim menarik napas dalam-dalam. "Aku datang untuk maksud yang mulia," jawabnya lugas, sambil melirik teh yang masih mengepul. "Aku ingin meminang putrimu, Nafisah, menjadi istriku. Telah kusiapkan kuda-kuda terbaik dan emas sebagai mahar, dan jika ada permintaan lainnya, aku akan mengabulkannya."
Seketika itu, senyum Kyai Ahmad memudar. Dia menatap sahabatnya lama, seolah menimbang-nimbang kata-kata yang baru saja dia ucapkan.
"Sungguh, aku menghargai niat baikmu, Ibrahim. Namun, maaf, aku tidak dapat menerima lamaran ini. Aku rasa, usiamu terlalu jauh untuk putri bungsuku Nafisah."
Penolakan yang tegas itu membuat Ibrahim tersentak. Ia mencoba tersenyum untuk menyembunyikan kekecewaannya. Dia tahu, sahabatnya tidak bermaksud melukai hatinya, tetapi kenyataan yang dikemukakan Kyai Ahmad tidak bisa ia bantah. Saat ini, dia bahkan sudah beristri dua dan memiliki cucu. Menikahi Nafisah seperti menikahi gadis yang seumuran dengan putrinya sendiri.
Di zaman ini memiliki istri lebih dari satu adalah hal yang lumrah. Apalagi jika laki-laki itu dinilai hebat oleh masyarakat. Hampir mustahil orang seperti itu tidak memiliki banyak istri. Justru aturan Islam lah yang membatasi tiap pria agar tidak menikahi lebih dari empat istri.
Tiada batasan itu, niscaya akan banyak lelaki yang menikahi perempuan dalam bilangan yang terlampau banyak, sekadar untuk menuruti hasrat mereka belaka.
Islam merupakan satu-satunya agama yang menetapkan aturan sedemikian untuk mengekang hawa nafsu kaum lelaki. Itupun, seorang pria mesti memenuhi pelbagai syarat dan ketentuan yang amat rumit, selaras dengan syariat, bila hendak berpoligami.