Selepas musim haji, petugas haji kembali betugas untuk persiapan kepulangan jamaah. Tak lama kemudian Syaiful mengajak tim MCH Jeddah untuk liputan ke masjid Qishas. Matahari tepat diatas ubun-ubun. Terik panas menyengat. Mobil memasuki kawasan Masjid yang sepi. Belum masuk waktu sholat Dhuhur.
Masjid Qishas atau Masjid Qisas di Jeddah adalah salah satu masjid yang memiliki makna historis dan hukum yang sangat penting dalam konteks penerapan hukum Islam di Arab Saudi. Nama "Qisas" sendiri berasal dari istilah hukum dalam syariah yang berarti "pembalasan yang setimpal" atau "hukuman setimpal." Masjid ini terkait dengan praktik penerapan hukum qisas, yaitu hukuman atas tindak kejahatan tertentu seperti pembunuhan atau luka berat, yang dilakukan dengan prinsip keadilan setimpal, sesuai dengan ajaran Islam.
Masjid Qishas terletak di Jeddah, Arab Saudi, dan dikenal secara luas sebagai tempat di mana eksekusi hukuman qisas, terutama hukuman mati, dilakukan secara terbuka. Lokasinya bukan hanya tempat ibadah, tetapi juga sering dijadikan tempat pengadilan Islam melaksanakan hukuman sesuai dengan ketetapan hukum syariah.
Hukuman qisas di sini dilaksanakan oleh otoritas pemerintah Arab Saudi setelah melalui proses pengadilan dan memastikan bahwa semua prosedur hukum telah dijalankan dengan adil dan sesuai syariah. Biasanya, keluarga korban diberikan kesempatan untuk memaafkan pelaku, yang bisa mengubah hukuman menjadi diyat (ganti rugi) atau bahkan pembebasan.
Hukum qisas merupakan bagian penting dari sistem hukum Islam yang diterapkan di Arab Saudi, khususnya dalam hal kejahatan berat seperti pembunuhan. Prinsip dasar qisas adalah "nyawa dibayar nyawa," yang artinya seseorang yang membunuh secara sengaja dapat dihukum mati kecuali keluarga korban memberikan pengampunan. Meskipun qisas terdengar keras, prinsip ini sebenarnya memberikan ruang bagi rekonsiliasi dan maaf, yang sangat dianjurkan dalam Islam.
Masjid Qishas memiliki reputasi yang kontroversial, karena masyarakat luar seringkali melihat hukuman yang dilaksanakan di tempat ini sebagai sesuatu yang keras. Namun, bagi masyarakat Arab Saudi dan umat Islam yang mendukung penerapan syariah, praktik qisas dianggap sebagai bagian dari penegakan keadilan dan perlindungan hak-hak korban. Prosesi eksekusi yang dilaksanakan di masjid ini biasanya dilakukan setelah salat Jumat, dan dijaga dengan ketat oleh pihak keamanan.
Masjid Qishas adalah simbol penerapan hukum Islam yang tegas di Arab Saudi, di mana prinsip qisas dijalankan sebagai bagian dari keadilan hukum yang memberikan hak kepada keluarga korban, namun tetap memberikan peluang untuk maaf dan pengampunan.Di Masjid Qisas di Jeddah, beberapa jenis hukuman yang sesuai dengan prinsip qisas (balasan setimpal) dalam hukum syariah Islam dapat dilaksanakan. Hukuman-hukuman ini melibatkan kejahatan serius yang menuntut adanya balasan yang setara dengan tindak pidana yang dilakukan.
Salah satu hukuman yang paling dikenal di Masjid Qisas adalah hukuman mati, yang biasanya dilaksanakan melalui pemancungan (penggalan kepala) menggunakan pedang. Hukuman ini diberikan kepada pelaku tindak pidana berat seperti pembunuhan berencana, pemerkosaan, atau tindakan terorisme.
Dalam kasus pembunuhan, hukuman mati diberikan berdasarkan prinsip qisas, di mana keluarga korban memiliki hak untuk menuntut hukuman mati sebagai bentuk balasan setimpal atas kematian anggota keluarga mereka. Namun, mereka juga memiliki opsi untuk memberikan pengampunan (dimaafkan) dan mengganti hukuman mati dengan denda atau kompensasi finansial yang disebut diyat.
Qisas adalah prinsip dalam hukum Islam yang mengharuskan balasan yang setara untuk kejahatan yang dilakukan. Misalnya, dalam kasus pembunuhan atau luka fisik, pelaku akan dihukum dengan balasan yang setara dengan apa yang telah mereka lakukan terhadap korban.
Jika seseorang melukai atau menyebabkan cacat permanen pada orang lain, hukuman qisas mungkin berupa balasan fisik yang setara. Misalnya, jika pelaku memotong tangan korban, hukuman qisas bisa berupa pemotongan tangan pelaku.
Dalam beberapa kasus, terutama ketika keluarga korban memilih untuk memaafkan pelaku, hukuman mati atau qisas dapat digantikan dengan diyat. Diyat adalah kompensasi finansial yang dibayarkan oleh pelaku atau keluarganya kepada keluarga korban sebagai bentuk pengganti hukuman fisik. Nilai diyat ditentukan berdasarkan tingkat kerusakan atau kejahatan yang dilakukan, serta kesepakatan antara keluarga pelaku dan keluarga korban.
Dalam beberapa kasus, terutama yang melibatkan pelanggaran moral atau tindak pidana ringan seperti perzinahan (di luar pernikahan), penggunaan alkohol, atau pencurian, hukuman cambuk dapat dijatuhkan. Jumlah cambukan bervariasi tergantung pada tingkat kejahatan dan ketentuan yang berlaku dalam hukum syariah.
Hukuman-hukuman ini sering kali dilaksanakan di depan umum setelah proses pengadilan yang melibatkan hakim syariah. Masyarakat lokal sering diundang untuk menyaksikan pelaksanaan hukuman sebagai bentuk edukasi dan peringatan terhadap kejahatan yang dilakukan.
Sebelum hukuman dilaksanakan, sering kali ada upaya untuk mendapatkan pengampunan dari keluarga korban, yang dapat mengubah hukuman dari eksekusi atau qisas menjadi diyat.
Praktik qisas dan hukuman lainnya di Masjid Qisas dianggap sebagai cara untuk menjaga ketertiban sosial dan keadilan di bawah hukum syariah. Namun, hukuman-hukuman ini sering menjadi subjek kontroversi di tingkat internasional, dengan beberapa pihak menganggapnya terlalu keras. Masjid Qisas memainkan peran penting dalam penegakan hukum syariah di Arab Saudi, dengan hukuman yang menekankan prinsip balasan yang setimpal sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan.
”Ini masjid Qhisas, dan tiang pancang itu adalah tempat hukuman untuk pelanggar syariat Islam. Alun-alun didepannya tempat berkumpul orang-orang untuk menyaksikan pelaksanaan hukuman.” terang Syaiful.
Sebuah batu besar dibawah pohon yang rindang, menjadi tempat duduk mereka. Syaiful melanjutnya ceritanya.
”Biasanya setiap hari jumat diawal bulan, masjid ini ramai. Banyak yang ingin menyaksikan prosesi Qishas.”
Kohar bertanya,” Hukuman apa saja yang dijalankan di sini?”
”Macam-macam, ada potong tangan bagi pencuri, cambuk dan rajam bagi pezina dan hukuman mati dengan dipenggal kepala bagi pembunuh,” jelas Syaiful.
”Iiih serem,” sahut Kohar.
”Untuk pencuri akan dipotong berurutan. Jika baru pertama dipotong pergelangan tangan kiri, mencuri kedua telapak tangan kiri. Mencuri ketiga siku kanan, keempat siku kiri terus kalau habis tangannya ke kaki mulai kiri lalu...,” jelas Syaiful detail.
”Udah, ngeri dengernya” potong Kohar takut.
”Kalau hukuman mati siapa yang eksekusi,” tanya Badrun.