TERGILAS RODA

Eddy Cahyo Tutuko
Chapter #19

Ancaman Hukuman Mati


 Seorang petugas kejaksaan berdiri di depan pintu, di samping deretan panggung meja kursi Majelis Hakim.

"Saudara Terdakwa Sunarto, dipersilakan masuk!"

Semua mata pengunjung memandang ke depan. Ada yang berdiri agar dapat melihat jelas. Beberapa moncong lensa kamera saling beradu untuk mendapatkan gambar terbaik.

Dua petugas berseragam tampak berdiri di depan pintu masuk. Mereka sedang mengapit seseorang yang mengenakan kemeja putih dan celana hitam, serta memakai kopiah hitam. Kedua tangan yang terborgol kemudian dilepaskan oleh petugas menggunakan anak kunci. Seketika, kilatan lampu blitz kamera menerpa wajahnya berkali-kali.

Masuk ke dalam sambil menundukkan kepala. Menyapa hormat deretan kursi Majelis Hakim sebelum menempati kursi yang tersedia di depan panggung Majelis.

Penampilan Sunarto sangat kontras dengan kesehariannya. Biasanya ia kumal dan lusuh, kini terlihat rapi serta bersih seperti layaknya pegawai kelurahan.

Alesha dan Rayhan duduk berdampingan. Mereka tidak menyangka Sunarto bisa berubah penampilannya seperti itu. Seandainya saja Sunarti, Ayu, dan Ragil ikut hadir dalam persidangan melihat bapaknya seperti ini, pasti pangling dan bangga sekali. Sayang sekali ketiganya tidak bisa dihadirkan di ruang sidang dikarenakan masih menjalani perawatan di rumah sakit.

Hakim Ketua mempersilakan duduk, kemudian mulai melakukan tanya jawab. Dimulai dengan, "Apakah Saudara dalam keadaan sehat, baik jasmani maupun rohani, serta siap mengikuti persidangan ini?"

Dijawab oleh Terdakwa, "Alhamdulillah sehat, Yang Mulia."

"Sebelum persidangan dilanjutkan, saya akan memeriksa identitas Saudara terlebih dahulu. Silakan jawab pertanyaan saya dengan jelas. Nama lengkap Saudara?"

"Sunarto, Yang Mulia."

Dilanjutkan oleh Hakim Ketua menanyakan umur, tempat dan tanggal lahir, serta identitas penting lainnya.

Hakim Ketua: "Pekerjaan Saudara?"

Terdakwa: "Cuma pemulung gerobak saja, Yang Mulia."

Pengunjung yang hadir tertawa. Bukan untuk meremehkan atau merendahkannya, tetapi lucu saja mendengar jawaban polos dari Sunarto.

Hakim Ketua: "Saudara Terdakwa, dalam persidangan ini apakah Saudara didampingi oleh Penasihat Hukum, atau Saudara akan maju sendiri?"

Terdakwa: "Saya didampingi oleh Penasihat Hukum, Yang Mulia."

"Silakan Penasihat Hukum dan Jaksa Penuntut Umum maju ke depan untuk menunjukkan Surat Kuasa Khusus dan Kartu Advokat yang masih berlaku."

Setelah diperiksa, Hakim Ketua melanjutkan lagi, "Baik, karena identitas sudah lengkap dan Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum, maka sidang dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum."

"Tok!"

Sunarto terlihat tegang. Sekali-kali ia menengok ke belakang, sepertinya meminta dukungan kepada Rayhan, Alesha, dan teman-teman seprofesinya.

"Agenda sidang hari ini adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. Saudara Terdakwa, dengarkan dengan saksama dakwaan yang akan dibacakan."

Jaksa Penuntut membacakan surat dakwaan, "Pada hari Selasa, 25 Mei 2025, di depan bangunan pabrik, Saudara Sunarto bersama rekannya mengeroyok secara bersamaan almarhum Sumanto. Hal ini mengakibatkan terbunuhnya almarhum Sumanto dengan sebilah badik yang menancap di leher. Tindakan tersebut dilakukan oleh Saudara Sunarto sendiri. Sesuai penyidikan ahli forensik, ditemukan banyak darah di tubuh dan tangannya yang identik dengan darah milik almarhum Sumanto."

Pengunjung sidang terkesima mendengar penuturan Jaksa Penuntut Umum.

Jaksa melanjutkan, "Dari temuan ini, kami berkesimpulan bahwasanya Terdakwa Saudara Sunarto bersama rekannya dengan sengaja dan berencana akan membunuh almarhum Sumanto. Untuk itu, kami mohon Yang Mulia Hakim Ketua untuk menjatuhkan vonis seberat-beratnya, yaitu penjara seumur hidup sampai hukuman mati terhadap Terdakwa Sunarto!"

Lihat selengkapnya