TERGILAS RODA

Eddy Cahyo Tutuko
Chapter #20

Keputusan Hakim

Keangkuhan Jaksa Penuntut Umum seolah-olah sudah memegang 'Kartu As' bakal menjebloskan Terdakwa ke dalam sel seumur hidup sampai hukuman maksimal pidana mati, membuat geram Penasihat Hukum Terdakwa juga mayoritas pengunjung sidang lainnya.

Apalagi melihat gestur bapaknya Sumanto, Badrun, yang terkesan angkuh dan sombong seolah-olah sidang ini dapat dikendalikan olehnya, membuat semua orang muak melihatnya.

Setelah Jaksa Penuntut Umum mengemukakan pendapatnya, kini giliran Penasihat Hukum.

Hakim Ketua: "Silakan Penasihat Hukum Terdakwa, apakah ada pertanyaan untuk saksi?"

Salah seorang Penasihat Hukum segera meraih mikrofon, "Saudara Saksi, apakah Saudara melihat, membaca tulisan dalam spanduk yang dibawa berkeliling dengan gerobak milik Terdakwa?"

Saksi korban ragu-ragu menjawabnya, "Tidak terlalu jelas karena saya melihatnya dari jauh."

Dicecar Penasihat Hukum, "Artinya Saudara Saksi tidak melihat, tidak tahu isi kalimat, tulisan dalam spanduk itu?"

Jeda beberapa detik karena saksi korban tidak segera menjawab pertanyaan diajukan.

"Kalau Saudara tidak tahu tulisan dalam spanduk itu, kenapa Saudara bisa menyimpulkan bahwasanya Terdakwa melakukan provokasi terhadap korban?"

Langsung disambar Jaksa Penuntut Umum, "Keberatan, Yang Mulia! Sudah jelas masyarakat banyak yang tahu bahwasanya Terdakwa sengaja melakukan provokasi menantang korban di depan umum, sehingga pertanyaan itu tidak relevan lagi dipertanyakan kepada saksi."

Memang tidak bisa dibantah, Sunarto memang sengaja melakukan itu semua demi mencari keberadaan istri dan kedua anaknya yang diculik oleh kelompok geng Sumanto, dan sekaligus menantang mengajak duel satu lawan satu.

Hal ini bisa menjadi senjata makan tuan bagi kubu Sunarto, tetapi menguntungkan kubu Sumanto. Kasus pembunuhan bukan merupakan pembunuhan biasa, melainkan sudah direncanakan, menjadikan delik pembunuhan berencana dapat dipidana seumur hidup sampai hukuman mati.

Membuat para simpatisan Sunarto ketar-ketir. Dapatkah Penasihat Hukum Terdakwa mampu membalikkan situasi mematahkan argumen yang dibangun oleh Jaksa Penuntut Umum?

Hakim Ketua meminta spanduk itu ditunjukkan di ruang sidang untuk barang bukti pembuktian adanya unsur pembunuhan berencana yang dilakukan Terdakwa Sunarto. Untuk itu, Hakim Ketua meminta tanggapan langsung dari Terdakwa.

Hakim Ketua menunjukkan spanduk kepada Terdakwa, "Benarkah Saudara Terdakwa merencanakan membuat spanduk ini?"

Terdakwa: "Benar, Yang Mulia. Saya memang sengaja membuat spanduk itu."

Hakim Ketua: "Mau diapakan spanduk itu setelah dibuat?"

Terdakwa: "Saya akan membawa spanduk itu dengan gerobak, berkeliling di jalan-jalan, Yang Mulia."

Hakim Ketua: "Apa maksud dan tujuan Saudara membawa spanduk berkeliling di sepanjang jalan?"

Terdakwa: "Istri dan kedua anak diculik, Yang Mulia. Saya tidak tahu disembunyikan di mana, tapi saya tahu siapa yang menculik istri dan anak saya. Dengan membawa spanduk itu berkeliling, saya berharap almarhum muncul menerima tantangan saya sebagai laki-laki, kemudian membebaskan keluarga saya. Demikian tujuan saya, Yang Mulia."

"Keberatan Yang Mulia!" Jaksa Penuntut Umum menguji niat/mens rea, "Saudara Terdakwa, seandainya almarhum muncul, apakah Saudara akan membunuhnya seketika itu juga?"

"Huuuu!" Reaksi pengunjung, "Pertanyaan macam apa itu?"

Tergantung situasinya, bisa saja Sunarto sendiri yang terbunuh. Pada intinya, Sunarto ingin menunjukkan kepada dunia sebagai suami dan bapak dari kedua anak-anaknya, bahwa membela keluarga merupakan kehormatan utama dan tanggung jawabnya sebagai kepala keluarga. Apalagi istri dan anaknya dalam bahaya.

Jaksa Penuntut Umum: "Terdakwa, hasil visum menunjukkan ada tiga luka tusukan pada tubuh korban. Jika Anda hanya membela diri, mengapa Anda harus menusuk korban berkali-kali?"

Terdakwa: "Saya sangat panik dan ketakutan setengah mati. Almarhum sudah memasang bom. Ketika bom meledak, saya mengira istri dan anak saya sudah mati."

Jaksa Penuntut Umum: "Jadi Anda mengakui ada niat untuk menghabisi nyawa korban?"

Lihat selengkapnya