Wiy;
Hubbi, ada kabar baru dariku. Kamu ingin tahu kan hubbi? Setelah kejadian yang menimpa keluarga kami waktu itu, menimpaku lebih tepatnya. Tadi malam kampung Sepakat mengadakan rapat yang seperti biasa dipimpin oleh ayahku. Kamu tahu hasil musyawarahnya hubbi? Adalah jika anak gadis kampung Sepakat yang hendak menikah, calon suaminya mestilah ikut kelas kursus adat di kampung kami. Agar tidak lagi kejadian yang memalukan itu terulang kembali. Jadi dua bulan sebelum menikah, calon suami harus ikut kursus di kampung Sepakat selama sebulan penuh. Barulah setelah itu boleh melangsungkan pesta nikah.
Di dalam kelas kursus itu calon suami diajarkan fiqih nikah, agar suami tahu hukum. Juga diajarkan adat yang dianut kampung Sepakat, dan juga bab akhlak. Semacam pesantren kilat gitu lah hubbi. Adapun biaya semuanya ditanggung oleh calon mertua mempelai laki-laki dan perempuan, karena bagaimana pun itu jugalah jadi anaknya, untuk kebaikan rumah tangga kedua anaknya.
Dan kabar baik lainnya adalah sampai hari ini aku berasa makin mencintaimu dan merindukan hubbi. Rasa rinduku yang dulu aku kembalikan padamu kini telah menghampiriku lagi. Apakah ini adalah pertanda kabar baik darimu bahwa kamu akan datang ke rumahku hubbi? Jangan lupa kabari aku ya hubbi? Aku menantimu di sini, selalu, selamanya untukmu, sepanjang waktu. Rindu oh rindu padamu calon suamiku, Tha.
***