The Urtimaaj

Dhie Kaviar
Chapter #4

[BAGIAN PERTAMA] - 1[a]

INSTRUMEN REGIONAL TENTANG HAK ASASI MANUSIA

S.1.      Wilayah Negeri Urtimaaj

S.1.1    Kesepakatan Hak Asasi Manusia (KHAM)

           (Agreement on Human Rights)

Pasal 1

Setiap orang memiliki kendali penuh terhadap hidupnya dan dilarang mencampuri kehidupan orang lain tanpa izin dari yang bersangkutan.

Pasal 2

1.      Dilarang merampas kehidupan seseorang, kecuali orang tersebut telah diadili dan mendapatkan hukuman sesuai pelaksanaan hukum.

2.      Diperbolehkan melakukan tindakan lanjut hingga menimbulkan kematian seseorang jika tindakan tersebut adalah akibat dari hal berikut:

a.      Membela diri ketika mendapat penahanan di luar hukum atau ketika mendapatkan ancaman serius.

b.      Membela orang lain yang tidak memiliki kemampuan untuk terbebas dari situasi poin (2) ayat (a).

Pasal 3

1.      Dilarang melakukan tindakan perbudakan, baik menjual atau pun membeli.

2.      Dilarang menghapus imbalan seseorang secara sepihak setelah melakukan pekerjaan yang sudah disepakati.

3.      Diperbolehkan memiliki budak dengan kondisi berikut:

a.      Status budak dapat diberikan sebagai salah satu hukuman sah dari pengadilan yang berwenang.

b.      Pemelihara budak dipilih langsung oleh pengadilan yang berwenang.

Situasi yang tercatat pada pasal (3), poin (3), ayat (a) dan (b) tidak berlaku seumur hidup bagi budak dan pemelihara budak. Masa waktu sudah harus ditentukan dan diumumkan secara jelas ketika sidang berlangsung.

BAGIAN PERTAMA

‘Perhatikan baik-baik antara Masa Kini dan Masa Lalu. Jangan sampai keliru!’

 ***

Lihat selengkapnya