Bramantara telah membunuh seseorang. Demi membela seseorang yang sudah tak ada. Bahkan seseorang yang dianggap tak pernah ada. Rena.
*
Keluarga Nadia di Palembang menuntut hukuman mati untuk pelaku yang melenyapkan nyawa tulang punggung mereka. Tapi, karena pelaku terbukti memiliki gangguan jiwa yang diperkirakan delusional disorder. Pasal 4 KUHP mengatur bahwa orang yang dalam kondisi tersebut tidak bisa menjalani hukum pidana.
Pak Gading Wiryawan yang kepalang malu akibat tindakan putra keduanya. Memutuskan menyerahkan semua masalah pada Atma.
*
“Terus aja kabur dari kesalahanmu, Yah,” ucap Atma di kediaman mereka setelah ia pulang dari pengadilan mengurusi semua tetek bengek soal kejahatan yang baru saja Bram lakukan. Yang ia yakini penyebabnya karena seseorang yang tak ada. Jiwa anak itu sejak dulu memang bermasalah.
“Berani kamu bicara seperti itu sama saya!” balas sang ayah yang duduk di sofa ruang keluarga bersama sang istri.
“Ayah ingat gak sih gimana waktu kecil dulu Bram sangat trauma gara-gara kelakuan Ayah dan perempuan di samping Ayah itu? Apa coba yang Ayah lakukan? Terus berlari dari kenyataan. Ayah hanya mengharapkan kebaikan untuk diri Ayah sendiri dan keluarga Ayah. Nggak sekalipun Ayah peduli sama kami. Nggak usah sama kami lah kalau memang terlalu berat buatmu. Sama Bram aja yang masih sangat kecil saat dia harus kehilangan Mama. Ayah tuh sebenarnya punya otak gak, sih?” tanya Atma emosi.
“Anak kurang ajar benar kamu, ya!” teriak Pak Gading sambil mendirikan tubuh. Hendak menampar wajah putra sulung yang sedang memandangnya sebelah mata.