Tuk. Tuk. Tuk.
"Pencuri."
Kata itu melayang di udara, berat dan menusuk, seperti tombak yang menghujam langsung ke ulu hati.
Hakim mengetukkan palunya sekali lagi, suaranya menggetarkan seluruh ruang sidang yang dingin dan pengap.
"Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dengan ini, majelis hakim menjatuhkan hukuman dua tahun penjara."
Sejenak, ruangan seo...